Pemerintah Buka Opsi PPKM Mikro di Kaltim

Kamis 18-02-2021,21:15 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

SAMARINDA, nomorsatukaltim.com - Pemerintah Kalimantan Timur berencana menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Dengan kebijakan ini, maka akan dilakukan pembatasan pergerakan masyarakat di tingkat kelurahan/desa se-Kaltim.

Rencana ini menjadi pertimbangan, menyusul sebaran kasus COVID-19 yang semakin melonjak di wilayah ini. Data Dinas Kesehatan mencatat penambahan pasien terkonfirmasi positif sebanyak 452 kasus yang didmonasi dari Kutai Kartanegara. Jumlahnya mencapai 182 kasus. Ini merupakan pertama kali tercatat kasus di Kukar menempati posisi teratas. Sementara penambahan pasien sembuh masih di bawah pasien terpapar, yakni sebanyak 414 kasus. Penambahan pasien meninggal sebanyak 9 kasus dengan 6 kematian ada di Balikpapan. Dengan data itu, rencana penerapan PPKM Mikro semakin menguat. Sebelumnya kebijakan PPKM Mikro ditetapkan pemerintah pusat hanya di wilayah Jawa dan Bali. "Walau pun Kaltim tidak termasuk di dalamnya. Tetapi melihat konfirmasi positif yang signifikan, kita perlu  memberlakukan juga PPKM Mikro di Kaltim," ujar Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kaltim, Yudha Pranoto. Yudha menjelaskan, penerapan PPKM mikro ini juga merupakan bentuk tindak lanjut dari Instruksi Gubernur Kaltim Nomor 1 Tahun 2021. Tentang pelaksanaan PPKM setiap pekan. Alias Kaltim Steril. Dalam penerapan PPKM Mikro, Yudha mengimbau agar masing-masing desa dan kelurahan. Membentuk pos komando (posko) untuk koordinasi penanganan COVID-19. Posko itu, juga bertugas melakukan pendataan hingga ditingkat RT. Sehingga akan menghasilkan zonasi yang menjadi dasar pengendalian COVID. Yudha menyebut, salah satu daerah yang telah melaksanakan PPKM Mikro hingga ke tingkat RT ini. Adalah Balikpapan. Sehingga ia berharap, daerah lain dapat segera menerapkan hal yang sama. Ia juga meminta kepada pejabat daerah dan tokoh masyarakat. Agar dapat memantau pelaksanaan PPKM mikro di daerah masing-masing. "Aparat juga akan melaksanakan patroli pagi, siang, malam. Untuk mengawasi aktivitas kerumanan warga. Dan sanksi tegas bagi yang melanggar protokol kesehatan," tegasnya. Sementara itu, Kepala Satpol-PP Kaltim I Gede Yusa, mengeluhkan kurangnya kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan secara disiplin. Sehingga diperlukan upaya-upaya untuk mengedukasi dan menumbuhkan disiplin masyarakat dalam penegakan prokes. Kurangnya sarana pra sarana dan terbatasnya anggaran. Dinilai Yusa juga  menjadi penghambat mobilitas dan kuantitas operasional anggota. "COVID 19 ini masalah kompleks. Jadi penangananya juga harus menyeluruh," pungkasnya. (krv/yos)
Tags :
Kategori :

Terkait