Tak Ada Pengangkatan

Selasa 16-02-2021,09:52 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

TANJUNG REDEB, DISWAY – Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta mempertimbangkan pengangkatan Pegawai Tidak Tetap (PTT), atau sejenisnya di tahun 2021. Itu berdasarkan Surat Edaran Bupati Nomor 814.1/1146/BKPP-I/ 2020, perihal PTT/Honorer/Tenaga kontrak lainnya.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Berau, Muhammad Said menjelaskan, dalam surat edaran Bupati, menekankan soal efektifitas proses pengangkatan pegawai tidak tetap atau tenaga kontrak lainnya di masing-masing OPD Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau. Pelarangan pengangkatan PTT, tertuang dalam surat edaran itu juga, di mana kepala perangkat daerah dilarang mengangkat pegawai tidak tetap atau tenaga kerja, baik untuk mengganti PTT atau tenaga kontrak yang diberhentikan, mengundurkan diri, diangkat menjadi PNS, maupun yang sudah mencapai batas usia 58 tahun. Selain itu, kepala perangkat daerah pun wajib menganalisa beban kerja dan analisa kebutuhan PTT atau tenaga kerja lainya, paling lambat Juni 2021 sebagai pertimbangan untuk memperpanjang atau memberhentikan PTT atau tenaga kontrak yang telah dievaluasi. “Setelah ada evaluasi tersebut, tentu harus berkoordinasi terlebih dahulu kepada kami,” tegasnya. Dalam edaran itu pula, terjadi perubahan pengangkatan PTT atau tenaga kontrak lainnya. Sekarang, proses pembuatan dan penandatanganan Surat Perjanjian Kerja (SPK) PTT atau tenaga kontrak lainnya, bisa dilaksanakan langsung oleh kepala OPPD selaku pengguna anggaran. Dan laporan disampaikan ke Bupati Berau, melalui BKPP. Lanjut Said, sebelumnya PTT diangkat melalui Surat Keputusan Kepala Daerah, kendati semua peraturan itu berubah di tahun ini. Adapun yang melandasi tidak diberlakukan pengangkatan besar-besaran, karena kaitannya dengan kesanggupan daerah untuk gaji PTT dan tenaga kontrak lainnya. Untuk penggajian PTT ataupun tenaga kontrak lainnya di tahun 2021, terhitung hanya 9 bulan kerja, bukan 12 bulan kerja. Melalui data BKPP, PTT ataupun tenaga kontrak lainnya di Bumi Batiwakkal berjumlah sekira 5.000 orang, paling banyak di Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR). Said mengakui, dengan jumlah tersebut sudah lebih dari cukup. Jika terlalu banyak, dikhawatirkan akan tidak efektif. Apalagi, PTT untuk administrasi tak terlalu prioritas. “Pertimbangannya memang besar pada kondisi keuangan daerah di tengah pandemik COVID-19. Tapi untuk pengurangan PTT atau tenaga kontrak lainnya belum ada,” jelasnya kepada Disway Berau, Senin (15/2). *RAP/APP
Tags :
Kategori :

Terkait