MK Tolak Permohonan Gugatan Hasil Pilkada Kukar oleh LIRA

Senin 15-02-2021,21:23 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

Samarinda, nomorsatukaltim.com - Permohonan gugatan hasil Pilkada Kukar yang diajukan Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Indonesia, ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.

Keputusan tersebut, disampaikan dalam sidang putusan terhadap gugatan itu, yang berlangsung pukul 16.00 WIB, Senin (15/2/2021). Juga disiarkan di akun youtube Mahkamah Konstitusi RI. Dalam amar putusan MK, yang dibacakan hakim Anwar Usman, menyatakan permohonan pemohon, yang dalam hal ini LIRA Indonesia, tidak dapat diterima. "Dengan demikian, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," katanya sembari mengetok palu sidang. Ada beberapa alasan MK menolak permohonan gugatan lembaga swadaya masyarakat tersebut. Di antaranya, MK menilai, LIRA Indonesia tak berbadan hukum. "Dalam eksepsi, menyatakan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon beralasan menurut hukum. Menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum," kata Anwar. Diketahui, gugatan dari Kutai Kartanegara tersebut, pemohonnya LIRA Indonesia. Salah satu petitum gugatan, membatalkan Keputusan KPU Kutai Kartanegara Nomor 908/PL.02.6-Kpt/6402/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2020, bertanggal 17 Desember 2020 pukul 05.15 Wita. Hasil perhitungan dalam surat tersebut, pasangan Edi Damansyah-Rendi Solihin meraih suara terbanyak dari kolom kosong. (sah/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait