THL DPRD PPU Tak Bergaji, Dewan Segera Rapat

Sabtu 13-02-2021,15:05 WIB
Reporter : bayong
Editor : bayong

PPU, nomorsatukaltim.com – Sejumlah tenaga harian lepas DPRD PPU protes. Mereka belum menerima gaji sejak Januari. Ketua Komisi I DPRD PPU Andi Yusuf angkat suara. Ia akan menyampaikan aspirasi tersebut.

Dijelaskan bahwa telah ada beberapa kali pertemuan. Bersama semua kepala bagian, sekretaris dewan dan beberapa anggota. Termasuk unsur pimpinan. "Keputusan waktu itu, mereka dirumahkan. Karena proses penggajian belum ada. Karena belum ada penandatanganan DPA dan sebagainya," jelasnya, Jumat (12/2/2021). Komisi I sendiri membidangi urusan kepegawaian. Dan sudah berupaya memperjuangkan. Harus tetap ada Tenaga Harian Lepas (THL) yang masuk kerja. Meski tak semua. Utamanya untuk staf yang berada di masing-masing komisi DPRD. Ia menyebutkan hal itu sesuai UU Nomor 23. Dimana sekretariat merupakan mitra untuk memperlancar kegiatan DPRD. Karena ia tak mau masalah ini sampai menghambat kinerja para dewan. Pun permintaan itu diamini. Dengan keputusan tak ada yang diberhentikan. "Jadi kami sampaikan, kalau THL yang rajin, diberikan reward saja untuk langsung turun kerja. Jadi itu sebagai pembelajaran. Ya tidak apa-apa. Asal jangan diberhentikan," bebernya. Dengan adanya kejadian ini  ia memastikan Komisi I akan mengelar rapat kerja segera. Dengan Sekretaris DPRD dan jajarannya. Komitmennya untuk menyampaikan aspirasi mereka. "Saya baru tahu juga. Tapi kami akan tindaklanjuti itu. Semoga ada keputusan yang terbaik," sebutnya. Adapun terkait rumor masuknya THL baru di kantornya, ia tak bisa berkomentar. "Nanti di rapat kerja itu, kami akan mendengarkan langsung jika ada kejadian seperti itu," tegas Yusuf. Diketahui, THL tersebut mendatangi Kantor DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Kamis (11/2) lalu. Mereka ialah honorer yang bekerja di dalam Sekretariat DPRD PPU. Mereka kesal, dan menuntut beberapa hal. Yang pertama soal kejelasan Surat Perintah Kerja (SPK) yang hingga saat ini tak kunjung ditandatangani.  Akibatnya, gaji mereka sejak di 2021 belum diterima. Padahal, mereka terus turun kerja. "Lalu kami menuntut pembayaran gaji. Karena SPK belum ada, jadi gaji juga belum diterima. Sedangkan kami membutuhkan untuk biaya hidup keluarga sehari-hari," ucap Yusman, juru bicara aksi. Sebelumnya, pertemuan dengan Sekretariat Dewan telah dilakukan akhir tahun lalu. Kala itu diputuskan status mereka itu dirumahkan. Sebabnya tadi, SPK yang belum ditandatangani.  Sebelumnya juga, para THL di PPU beruforia. Atas keluarnya Peraturan Bupati (perbup) terkait penetapan kenaikan gaji mereka. Menjadi setara upah minimum kabupaten (UMK) sekira Rp 3,4 juta. "Karena kami belum menerima, jadi kami belum tahu benar apa tidak. Semoga saja benar Rp 3,4 juta," tandasnya. Adapun, aksi ini dipicu adanya rumor yang beredar. Yakni informasi penambahan THL baru. Padahal, menurutnya, ada poin didalam perbup soal kenaikan gaji itu. Yang menyebutkan tidak diperbolehkan adakan rekrutmen THL baru di 2021. Keseluruhan THL yang berada di Sekretariat Dewan jumlahnya 78 orang. Terbagi di berbagai bagian. Kesekretariatan, komisi dan fraksi. Masa kerjanya juga beragam. Ada yang baru beberapa tahun. Sampai yang paling lama 17 tahun. (rsy/boy)  
Tags :
Kategori :

Terkait