Ajukan Eksepsi

Jumat 12-02-2021,13:55 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

TANJUNG REDEB, DISWAY – Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan lapangan sepak bola di Kelurahan Rinding, Teluk Bayur, telah disidang.

Saat ini menunggu eksepsi. Yang diajukan kuasa hukum terdakwa Sp, AMS, AN, dan SS. Setelah jaksa membacakan surat dakwaan. Eksepsi adalah permohonan agar pengadilan menolak perkara yang diajukan oleh penggugat. Karena tidak memenuhi persyaratan hukum. Apabila hakim menerima eksepsi, pemeriksaan perkara tidak dilanjutkan. Bila ditolak, diteruskan pemeriksaan materi pokok perkara. Menurut Kajari Berau, Jufri, terdakwa menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Samarinda. "Menunggu keputusan soal eksepsi yang diajukan terdakwa," ujarnya, Kamis (11/2). Disinggung soal kemungkinan tambahan tersangka, Jufri tak menampik. "Sementara empat orang, dua ASN dan dua petugas dari Kantor Jasa Pelayanan Publik (KJPP)," tandasnya. Jufri mengaku menunggu fakta-fakta yang terungkap di persidangan. "Bisa ada tambahan, bisa tidak," ungkapnya. Sekadar informasi, keempatnya diduga merugikan negara Rp 1,1 miliar atas kasus itu. Jaksa menuntut penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Karena dinilai melanggar Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi yang disempurnakan dengan UU nomor 20 tahun 2001. “Dalam pasal 1 disebutkan setiap, orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun," kata Jufri. (FST)
Tags :
Kategori :

Terkait