Instruksi Bupati Terbit

Jumat 12-02-2021,11:29 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

TANJUNG REDEB, DISWAY – Instruksi Bupati Berau Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro, akhirnya terbit. Guna pengendalian dan penanganan wabah Pandemik COVID-19 di Kabupaten Berau.

Bupati Berau Agus Tantomo mengatakan, ada 13 kegiatan yang diatur dalam instruksi bupati tersebut. Di antaranya, lingkungan permukiman; perkantoran dan perusahaan; pasar induk dan tradisional; restoran, rumah makan, warung makan, angkringan, UMKM, PKL dan lapak jajanan. Kemudian, tempat hiburan malam, tempat karaoke, panti pijat, tempat kebugaran, arena bermain, tempat biliar dan sejenisnya; pasar malam, wahana permainan anak dan sejenisnya; tempat wisata; fasilitas sarana olahraga; toko, warung, swalayan dan sejenisnya. Serta sarana atau tempat pendidikan formal, informal, maupun nonformal; rumah atau tempat ibadah; dan terakhir transportasi darat, laut, dan udara. “Instruksi bupati ini akan menjadi dasar Satgas COVID-19 dan Pemkab Berau menerapkan PPKM Mikro, dalam melakukan pengendalian dan pencegahan meningkatkanya Pandemik COVID-19,” ujarnya. Adapun dasar aturan yang digunakan dalam pembuatan Instruksi Bupati ini di antaranya, Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakkan Hukum Pencegahan COVID-19. Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 Nasional Nomor: 01 Tahun 2021 tentang Perjalanan Orang Dalam Negeri di masa Pandemik COVID-19. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM berbasis Mikro dan pembentukan posko penanganan COVID-19. Selain itu, Perbup Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, dan hasil apat evaluasi kegiatan Kaltim Steril bersama Forkopimda Berau di ruang rapat Kakaban Kantor Bupati Berau pada 9 Februari lalu. Instruksi bupati tersebut selanjutnya, kata dia, akan disosialisasikan langsung kelapisan masyarakat, baik itu melalui Satgas COVID-19 baik di kabupaten, kecamatan, kelurahan, hingga ke tingkat RT baik melalui dalam jaringan (Daring) maupun secara langsung. “Jadi dengan sudah terbitnya instruksi bupati ini, maka surat edaran ketua Satgas penanganan COVID-19 Berau terkait hal-hal yang sama mengacu pada instruksi ini,” jelasnya. Untuk kegiatan lingkungan permukiman, Satgas tingkat kecamatan membentuk Satgas tingkat kampung dan RT di wilayahnya masing-masing, menyesuaikan dengan tingkat penyebaran COVID-19. Selain itu, membentuk posko pengendalian dan pencegahan COVID-19 sesuai tingkatan satgas. “Atau dapat juga memberlakukan penjagaan portal di pintu keluar masuk wilayah atau kampung,” ujarnya. Memberlakukan pendataan terkait warga yang terdampak COVID-19, dan data kelompok rentan seperti orang tua dan balita. Melakukan pengawasan prokes, dan peneguran bagi warga yang berkumpul, seperti resepsi pernikahan, arisan, dan hajatan. Bagi kegiatan pengumpulan massa seperti musrenbang, pemilihan RT, LPM, BPK, dapat dilakukan secara daring, atau bahkan ditunda. “Masing-masing-masing kampung atau kelurahan bahkan RT agar dapat menyediakan rumah khusus untuk isolasi mandiri bagi warganya yang terkonfirmasi COVID-19 tanpa gejala (OTG),” jelasnya. Kemudian, untuk perkantoran menerapkan bekerja dari rumah (WFH) hingga 75 persen, dan bekerja di kantor 25 persen dengan penerapan prokes. Namun untuk perusahaan di bidang energi, logistik, kesehatan, konstruksi, telekomunikasi, PDAM, Perbankan, serta pelayanan emergency seperti pemadam kebakaran (BPBD), kegiatannya dapat menyesuaikan. “Dengan mempertimbangkan kegiatan operasionalnya, dan tetap menerapkan prokes di lingkungan kerjanya,” katanya. Begitu juga dengan objek wisata. Menurut Agus, objek wisata yang tidak dapat menerapkan jaga jarak atau prokes tetap ditutup, seperti Labuan Cermin di Kecamatan Bidukbiduk dan Pulau Kakaban di Kecamatan Maratua. Hotel dan penginapan dalam menerima kunjungan tamu wajib juga melaksanakan prokes. “Aktivitas di objek wisata juga dibatasi hingga pukul 21.00 Wita,” ujarnya. Sementara kegiatan restoran, kafe, rumah makan, angkringan, jajanan makanan, dan sejenisnya. Selain tidak menyediakan tempat duduk bagi pelanggan, dan melayani pembeli untuk dibawa pulang atau sistem “take away”. Pedagang juga diminta memasang spanduk dengan bertuliskan “hanya melayani pembeli yang menggunakan masker dan take away”. “Jika jumlah pembeli relatif banyak, maka harus diberlakukan daftar antrean. Serta jam aktivitas atau operasi dibatasi hingga pukul 21.00 Wita setiap harinya. Begitu juga toko, swalayan dan warung juga dibatasi sampai pukul 21.00 Wita,” jelasnya. Tidak itu saja, untuk pasar induk dan pasar tradisional juga dibuka, namun pihak penanggungjawab pasar wajib melakukan pengawasan kepada penjual dan pembeli agar mematuhi prokes. Untuk jam operasional juga telah ditetapkan dalam instruksi bupati. “Pasar basah mulai beroperasi sejak pukul 03.00 Wita hingga pukul 21.00 Wita. Sementara untuk pasar kering mulai pukul 06.00 Wita hingga pukul 18.00 Wita,” terangnya. Untuk moda transportasi darat, laut dan udara, ditambahkan Agus, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukkan keterangan hasil negatif dari tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam. Atau hasil non reaktif dari rapid test antigen, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2x24 jam sebelum keberangkatan. Pelaku perjalanan laut dan darat, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif dari RT-PCR dan nonreaktif dari rapid test antigen dalam kurun 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan. “Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan,” tuturnya. Dalam instruksi itu juga, ada beberapa tempat yang boleh dibuka, seperti sarana pendidikan yang masih ditutup. Untuk proses belajar mengajar masih menggunakan media daring. Begitu juga dengan THM dan sejenisnya, serta pasar malam maupun wahana permainan anak juga belum diperbolehkan buka atau beroperasi. Namun, untuk pondok pesantren, santri dan pengajar yang keluar masuk pesantren wajib melakukan karantina selama 10 hari sebelum melaksanakan kegiatan pembelajaran tatap muka di lingkungan pesantren. Dalam kegiatan belajar tatap muka juga wajib menerapkan protokol kesehatan. Pengelola pesantren juga wajib melakukan pengawasan ketat, serta melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala. “Jika ada santri terpapar atau mengalami gejala wajib segera melaporkan ke Satgas COVID-19 setempat. Mereka juga wajib menyediakan ruangan khusus untuk isolasi mandiri,” terangnya. Bagi tempat ibadah, selain menerapkan protokol kesehatan, pengurus rumah ibadah wajib melakukan pengawasan kepada umat yang beribadah sesuai prokes. Sementara bagi jamaah yang mengalami sakit demam, atau gejala COVID-19 tidak diperkenankan untuk beribadah. Berikutnya, untuk sarana dan fasilitas olahraga berdasarkan instruksi itu dikatakan, fasilitas tetap dibuka baik indoor maupun outdoor hanya untuk cabang olahraga yang individual atau yang bisa menjaga jarak. Sementara fasilitas cabor yang dimainkan lebih dari dua orang yang erat kaitannya dengan kontak fisik, dan tidak bisa menjaga jarak untuk sementara ditutup. “Pengelola juga bertanggungjawab dalam melakukan pengawasan pelaksanaan prokes. Kegiatan di fasilitas olahraga baik outdoor maupun indoor dibatasi hingga pukul 21.00 Wita,” jelas Agus. Diharapkannya, dengan keluarnya Instruksi Bupati Berau terkait PPKM Mikro ini, dapat diterapkan di semua wilayah di Kabupaten Berau guna menekan tingginya kasus COVID-19. “Semoga dapat dijalankan dengan maksimal, agar penularan COVID-19 dapat dikendalikan,” pungkasnya. */ZZA/APP
Tags :
Kategori :

Terkait