Predator Bermodal Rp 20 Ribu

Jumat 27-09-2019,01:45 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

Pelaku yang diamankan petugas karena telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. (Zuhrie) ORANGTUA mana yang tak khawatir, melihat anaknya dibawa orang tak dikenal, apalagi sampai terjadi apa-apa dengan anak tersebut. Seperti halnya yang terungkap di Sambaliung pada 21 September lalu. Kala itu, Joni (bukan nama sebenarnya) sedang mengendarai motor untuk mencari anak perempuannya yang masih duduk di bangku kelas 1 SD, karena tak kunjung pulang dari mengaji. Dalam perjalanan, Joni berpapasan dengan orang yang tak dikenal membonceng anaknya. Bak di film aksi, karena takut terjadi apa-apa dengan anaknya, Joni langsung menabrak motor orang tersebut, hingga terjatuh dan mengambil anaknya. Belum sempat diamankan, pria tersebut justru kabur. Berawal dari kejadian ini, Joni melapor ke aparat, dengan ciri-ciri dan termasuk nomor polisi kendaraan sempat diingat oleh Joni. Polisi, dikatakan Kasatreskrim Polres Berau AKP Rengga Puspo Saputro, kemudian melacak ciri-ciri kendaraan yang dimaksud, dan saat dilakukan penyelidikan didapatilah nama Edi Nirwansyah (52), warga Karang Ambun, Tanjung Redeb. Namun saat didatangi petugas, Edi sudah lima hari tak pulang ke rumahnya dan baru diamankan pada Rabu (25/9). “Karena ciri-ciri motor sudah terdeteksi, pelaku sempat berusaha menghilang. Namun setelah 5 hari hilang pelaku pulang ke rumah dan akhirnya kami tangkap,” ujarnya. Lanjut Rengga, setelah dilakukan pemeriksaan, Edi diketahui sudah melakukan pencabulan terhadap anak Joni. Edi sempat membawa korban ke rumah kosong saat pulang dari mengaji, dan korban diiming-imingi uang Rp 20 ribu. Miris, Edi mengaku telah melakukan aksinya bukan hanya kepada satu anak. Ternyata perilaku seks menyimpang itu dilakukanya sudah sejak tahun 2016 dengan jumlah korban mencapai sembilan anak. “Tetapi saat ini baru ada empat anak yang secara resmi diperiksa, nah sisanya masih kami cari,” ungkap perwira berpangkat balok tiga ini. Selama ini, pelaku beraksi secara acak tanpa melihat fisik korbannya, namun pelaku hanya menyasar anak usia 6-8 tahun. Aksinya pun dilakukan saat para korban pulang sekolah atau pulang dari tempat mengaji. “Pelaku ini melakukan aksinya pas lagi kepingin saja, misalnya lagi di jalan dia nafsunya timbul di saat itu juga dia mencari korbannya,” jelasnya. Selama tahun 2019, sudah ada tiga anak yang dicabuli di sejumlah tempat, seperti Kecamatan Sambaliung, Jalan H isa I dan Jalan Gunung Panjang. Sementara itu, pelaku Edi Nirwansyah mengakui semua perbuatannya dan, beraksi secara spontanitas saat birahi tanpa direncanakan sebelumnya. Ia juga tidak membantah seluruh keterangan yang dikeluarkan kepolisian, bahkan juga mengancam agar tidak memberitahukan kepada orang lain. Sembilan anak yang menjadi korbanya diakui Edi tersebar, di beberapa kecamatan, seperti Kecamatan Sambaliung ada 6 anak, Kecamatan Tanjung Redeb 2 anak dan Kecamatan Gunung Tabur 1 anak. “Saya tidak ingat hari dan bulannya, saya hanya ingat lokasi dan jumlahnya. Saya tidak tahu kenapa saya begini, saya menyesal sekali,” ujar buruh serabutan ini. Kini akibat perbuatanya itu, Edi yang ditetapkan sebagai tersangka harus mendekam di balik jeruji besi dengan dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun. “ Sejumlah alat bukti juga telah kami sita seperti kendaraan roda 2 yang digunakan pelaku dan pakaian korban. Kami juga tengah menggali informasi korban yang hingga kini belum melapor ke polisi,” tutupnya. Selama tahun 2019 ini, dari data Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Berau, jumlah kasus asusila dengan korban anak di bawah umur sudah mencapai sebelas kasus, dari jumlah tersebut jumlah korbanya mencapai 14 anak.(*/rie/app)

Tags :
Kategori :

Terkait