Pengesahan Nikah di Kantor Kecamatan

Rabu 10-02-2021,10:14 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

TANJUNG REDEB, DISWAY - Hakim Pengadilan Agama (PA) Berau tak saja bersidang di Kantor PA. Namun juga di kantor kecamatan.

Sidang dilakukan terpadu. Dengan Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Berau dan KUA. Soal pengesahan nikah. Bagi pasangan yang sebelumnya nikah siri. "Jika dikabulkan, KUA membuat kutipan akte nikah. Dan capil menerbitkan kartu keluarga," ungkap Panitera Muda PA Berau, Muhammad Arsyad, Selasa (9/2). Pengajuan perkara pun, katanya bisa online. "Kalau setuju sidang online, tidak perlu lagi ke kantor. Bisa menanggapi melalui email. Kecuali saat pembuktian, harus hadir," tandasnya. Sidang online atau sidang di kantor kecamatan, sebut Arsyad, sebagai solusi untuk warga di kecamatan yang jauh dari Tanjung Redeb. Tahun ini, ungkap Arsyad, Pengadilan Agama Berau akan sidang keliling di delapan kecamatan. "Januari kemarin sudah ke Biduk-Biduk. Lalu ke Tanjung Batu koordinasi sebagai persiapan sidang pada Maret. Namun jadwal bisa berubah. Tergantung kondisi," ujarnya. Kecamatan yang akan sidang keliling adalah, Talisayan, Biduk-Biduk, Tanjung Batu, Maratua, Kelay, Biatan, Tabalar, dan Segah. Sebelum sidang, koordinasi dengan kepala kampung. Apakah ada yang ingin mengajukan perkara. "Kalau ada, dilakukan pengisian data," katanya. Dengan sidang keliling, Arsyad mengaku membantu masyarakat yang ingin mengajukan perkara. Namun terkendala jarak. Untuk datang ke kantor Pengadilan Agama Tanjung Redeb. (DEW)
Tags :
Kategori :

Terkait