Kasus Laka Beruntun di Rapak, Sopir Truk Berstatus Saksi
Selasa 09-02-2021,21:30 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal
BALIKPAPAN, nomorsatukaltim.com - Satlantas Polresta Balikpapan masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap sopir truk nopol DD 8408 XQ, yang mengangkut beras dan menabrak tiga unit mobil serta tiga unit sepeda motor di pertigaan Rapak, Balikpapan Utara, Senin (8/2/2021) pukul 18.00 Wita.
Kasat Lantas Polresta Balikpapan, Kompol Irawan Setyono mengatakan, saat ini sang sopir bernama Andika (25) juga masih berstatus sebagai saksi.
"Untuk kelayakan kendaraan itu kita harus menghadirkan saksi ahli," ujar Irawan saat dikonfirmasi, Selasa (9/2/2021).
Lanjut Irawan, pemeriksaan yang tengah dilakukan penyidik Satlantas saat ini, adalah memeriksa kelengkapan dokumen kendaraan tersebut. Pasalnya truk yang menabrak ini berasal dari luar Balikpapan.
"Saat ini masih tahap pemeriksaan termasuk dokumen truknya, kan mobil ini dari luar," jelasnya.
Dijelaskan Kasat Lantas Polresta Balikpapan, dalam kejadian tersebut truk memang tidak dalam kondisi kecepatan tinggi. Bahkan sudah berusaha menghindari kendaraan lain di depannya.
"Sudah berusaha melakukan pengereman namun masih los. Posisinya sebenarnya tidak dalam kecepatan tinggi. Bahkan sempat banting setir ke median jalan untuk menghindari tabrakan, tapi memang tidak bisa dihindari lagi," tambahnya.
Disinggung mengenai kerugian yang ditimbulkan dalam kecelakaan tersebut, Irawan mengungkapkan sejauh ini masih sebatas material saja. Lebih lanjut Irawan menegaskan, jika memang nantinya truk tersebut terbukti mengalami Over Dimensi dan Over Loading (ODOL), maka bisa saja ditetapkan sebagai tersangka. Namun hal tersebut tidak bisa disimpulkan begitu saja oleh pihaknya.
"Kita juga masih lakukan pendalaman soal ODOL-nya ya, kan pemilik kendaraan di luar kota. Tapi hasilnya ini kan dari saksi ahli," tutupnya. (bom/zul)
Tags :
Kategori :