Saling Klaim Lahan

Senin 08-02-2021,10:19 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

TANJUNG REDEB, DISWAY - Persoalan antara perusahaan dan warga soal lahan sulit diselesaikan. Saling klaim. Perusahaan menyebut lahan sebagai konsesi, yaitu izin untuk membuka tambang dan lainnya.

Sementara warga mengakui sebagai lahan garapan. Salah satu contohnya lahan antara Gurimbang dan Bebanir Bangun. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanahan Berau, Sulaiman mengatakan, permasalahan seperti itu terus terjadi. Di beberapa tempat. "Warga menuntut ganti rugi," ujarnya kepada Disway Berau, Jumat (5/2). Masalahnya, lahan masuk dalam kawasan budi daya kehutanan (KBK). Sehingga pihak perusahaan susah mengganti rugi. Mediasi pun disarankan Sulaiman. Agar tidak sampai diselesaikan dengan jalur hukum. “Pemerintah berupaya mencari solusi. Kalau ke jalur hukum, kasihan masyarakat,” tuturnya. Makanya, ia meminta perusahaan menyelesaikan dengan musyawarah. Namun itu sulit dilakukan. Masing-masing ngotot. Seperti kata staf Dinas Pertanahan Berau, Herwin. Ia mengungkap, sejak menangani masalah itu, belum ada yang sepakat. "Kalau masalah lahan antara masyarakat dengan masyarakat, atau dengan perusahaan, sepanjang saya tangani, belum ada yang selesai. Karena tidak ada kesepakatan," tandasnya. Bahkan, katanya Herwin lebih ruwet. Setelah adanya aturan. Soal surat tanah garapan. "Lahan yang dulunya diakui masyarakat, sekarang digarap orang lain dilengkapi surat garapan. Sehingga muncul masalah. Bahkan ada satu lahan tapi dua surat,” bebernya. Herwin mengaku, pemerintah melalui Dinas Pertanahan terus berupaya menyelesaikannya. Skemanya, dimulai di kelurahan, kecamatan, dan kabupaten. “Kalau antara masyarakat dan pemerintah bisa diselesaikan. Tapi kalau antara warga atau perusahaan, sangat susah," pungkasnya. (*)
Tags :
Kategori :

Terkait