Pasar Tradisional Setop Operasi
Sabtu 06-02-2021,14:44 WIB
Reporter : Y Samuel Laurens
Editor : Y Samuel Laurens
Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Hari pertama "semedi akhir pekan" Balikpapan, sejumlah pasar tradisional otomatis berhenti beraktifitas.
Terpantau, masyarakat Kota Minyak cenderung patuh dengan kebijakan tersebut. Meskipun masih ada beberapa pedagang yang berjualan, misalnya di Pasar Pandansari. Begitu juga dengan angkutan kota, masih ada yang beroperasi meskipun tidak banyak seperti hari-hari biasanya.
Menurut Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi, kepatuhan masyarakat di Balikpapan dalam menjalankan instruksi Gubernur Kaltim Isran Noor, perlu diapresiasi. Dari pengamatannya semua pihak sudah bekerjasama untuk mendukung upaya pemerintah menurunkan angka penyebaran COVID-19. Meskipun masih ada beberapa hal yang belum melaksanakan instruksi pemerintah. "Ya nanti kita imbau (yang belum patuh). Tinggal beberapa saja kan yang belum. Nanti kita imbau ini kan demi kebaikan bersama," tukasnya.
Selain itu kegiatan seperti penutupan sementara pusat perbelanjaan, pertokoan, restoran, mal, pusta olah raga dan kebugaran, termasuk fasilitas publik dan taman kota sudah dilaksanakan. "Alhamdulillah Bapak Pangdam, Kapolda, Bapak Gubernur sudah puas. Ini tinggal dijaga. Kami mohon masyarakat benar-benar mengikuti surat edaran," katanya.
Ia mengakui jika pelaksanaan kebijakan ini secara dadakan. Sehingga ada diskresi terkait kondisi pasar. Di mana ada pelonggaran bagi pedagang pasar di Balikpapan, yang diijinkan kembali beroperasi pada Minggu (7/2/2021). "Besok kita longgarkan dulu karena untuk menghabiskan jualan beberapa hari, tapi Sabtu dan Minggu depan kita sudah seperti ini lagi (pemberhentian kegiatan masyarakat)," ungkapnya.
Selain pasar, perkantoran juga efektif berhenti beroperasi di akhir pekan. Namun ada juga yang mendapat pengecualian misalnya apotik. "Itu kan sangat dibutuhkan masyarakat, sangat strategis. Tapi kantor-kantor perusahana yang lain tidak boleh. Kita minta benar-benar mematuhi," ungkapnya.
Rizal menyebut saat ini satgas masih melakukan upaya-upaya edukasi dan pendekatan dengan masyarakat. Adapun dasar hukum terkait penindakan dan sanksi, belum diatur secara gamblang untuk menguatkan SE Wali Kota terkait pemberhentian kegiatan masyarakat di akhir pekan.
Menurutnya saat ini satgas masih mengacu pada Perwali 23/2020, terkait pendisiplinan protokol kesehatan (prokes). "Sebenarnya kan perda ketertiban umum (tibum) sebentar lagi juga selesai. Nah itu juga memuat persoalan yang menangani COVID-19. Tapi sementara ini kita edukasinya dulu yang lebih tinggi dan ternyata masyarakat sangat merespon baik," ucapnya. (ryn/sam)
Tags :
Kategori :