Perekrutan Tenaga AKAD Tak Benar

Sabtu 06-02-2021,09:45 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

TANJUNG REDEB, DISWAY – Perekrutan tenaga kerja Antar Kerja Antar Daerah (AKAD) oleh salah satu perusahaan tambang di Berau, jadi isu hangat diperbincangkan akhir-akhir ini, namun hal tersebut tidak benar adanya.

Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Tenaga Kerja Disnakertrans Berau, Risdauli Sinaga mengatakan, apa yang terjadi sekarang adalah kurangnya koordinasi saja. Seperti yang terjadi di salah satu perusahaan yang akhir-akhir ini ramai dibicarakan, karena diduga mendatangkan tenaga kerja AKAD. “Itu adalah karyawan yang cuti, bukan perekrutan tenaga AKAD. Itu hanya karyawan yang dicutikan, dan yang diliburkan tapi ditangguhkan kembali karena pandemik,” jelasnya, Jumat (5/2). Lanjutnya, terkait penempatan tenaga kerja, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) dengan Nomor: 592/767.2.Penta, tentang wajib lapor ketenagakerjaan dan lowongan kerja di perusahaan. Yang isinya, bupati meminta perusahaan menghentikan sementara penempatan tenaga kerja AKAD untuk mengurangi risiko penyebaran COVID-19. “Dengan kata lain, perusahaan tidak boleh mendatangkan karyawan yang baru direkrut dari luar provinsi,” jelasnya. Serta tindak lanjut, dari surat edaran Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Antar Kerja Antara Daerah Nomor: B-8855/PK.01.00/IV/2020 pada 1 April lalu yang dikeluarkan Pemkab Berau pada 9 Juni 2020 tentang Penghentian Sementara Penempatan Tenaga Kerja AKAD. “Edaran tersebut meminta perusahaan melaporkan tenaga kerja yang baru datang dari luar daerah karena cuti atau perjalanan tugas. Dan memang setahu saya, mereka ini tidak adalagi melakukan perekrutan AKAD selama pandemik ini. Terbukti dari laporan-laporan yang disampaikan,” jelasnya. Dikatakannya, karyawan tersebut memang merupakan tenaga kerja AKAD yang sudah lama bekerja, bukan perekrutan tenaga kerja AKAD yang baru. Apalagi di tengah kondisi Pandemik COVID-19 di Kabupaten Berau, perusahaan tidak dibolehkan merekrut tenaga kerja dari luar daerah. “Dan itu sebenarnya tidak masalah. Karena di masa pandemik seperti sekarang perusahaan tidak diperbolehkan adanya perekrutan tenaga kerja AKAD,” jelasnya. Penempatan tenaga kerja AKAD dijelaskan, merupakan proses penempatan tenaga kerja bagi pencari kerja untuk memperoleh pekerjaan. Adapun pencari kerja, adalah angkatan kerja yang sedang menganggur dan mencari kerja. Singkatnya, AKAD adalah golongan tenaga kerja benar-benar baru masuk ke sebuah perusahaan atau instansi. Kemudian, adanya pekerja dari luar yang tiba di Bandara Kalimarau yang ramai dibahas, belum tentu golongan AKAD atau perekrutan baru. Mereka bisa saja karyawan lama, yang baru kembali bekerja setelah cuti atau libur. Kedatangan mereka bukan yang dilarang oleh edaran bupati. Sementara ketentuan karyawan luar daerah berdasarkan Surat Edaran Bupati Nomor 562/211.2 penta, karyawan dari luar daerah, karena cuti atau perjalanan tugas harus dilaporkan kepada Ketua Gugus Tugas Covid-19 Berau, dan ditembuskan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Berau. Para karyawan juga wajib tes swab PCR dan isolasi mandiri. “Sejak 30 Desember 2020, Pemkab Berau membatasi pemberian izin atau cuti keluar daerah yang diperpanjang pada 14 Januari 2021. Izin cuti ke luar daerah benar-benar dibatasi kecuali untuk urusan darurat,” terangnya. Untuk diketahui, berdasarkan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan 39/2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja, golongan tenaga kerja menurut asal dibagi empat golongan, yakni, tenaga kerja lokal (benar-benar penduduk Berau); penempatan antar kerja lokal (AKL), dari kabupaten/kota yang masih satu provinsi Kaltim; Penempatan antar kerja antar daerah atau AKAD, berasal dari luar provinsi Kaltim; Penempatan antar kerja antar negara (AKAN) atau tenaga kerja asing. Berdasarkan laporan yang diterimanya, pihak perusahaan hanya menerima karyawan terakhir pada Februari 2020. Sementara, terkait banyaknya anggapan bahwa lebih banyak tenaga kerja yang didatangkan dari luar daerah dikatakannya, dalam Permenaker Nomor 39 Tahun 2016 Pasal 41 tentang ketenagakerjaan, bahwa perusahaan atau pemberi kerja berhak merekrut tenaga kerja dengan melibatkan Disnaker. Sementara di Pasal 42 pihak perusahaan yang mengumumkan lowongan pekerjaan, wajib melaporkan ke Disnaker. Namun kata dia, Disnaker hanya sebatas menjembatani pelamar dengan menerima lamaran kerja dari pelamar. Setelah itu, pihak perusahaan yang akan melakukan seleksi. Dijelaskannya, Disnaker tidak bisa melakukan intervensi, atau mensortir lamaran yang masuk dengan membedakan daerah pelamar. “Karena setiap perusahaan ada tahapan sendiri sesuai aturan Kemenaker tentang pemberdayaan masyarakat lokal. Setelah tenaga kerja lokal dipenuhi, namun ada spesifikasi khusus yang tidak terpenuhi di daerah, baru mereka datangkan dari luar daerah,” pungkasnya. */ZZA/**APP.
Tags :
Kategori :

Terkait