BSU Stop, Diganti JKP

Jumat 05-02-2021,10:06 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

TANJUNG REDEB, DISWAY - Kementerian Ketenagakerjaan memberhentikan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) sejak awal tahun 2021. Digantikan dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Dikatakan Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Berau, Mursitah, pihaknya tidak mengetahui penghapusan BSU bagi pekerja dengan upah di bawah Rp 5 juta. Namun, arah bantuan diganti dengan JKP. Tapi program itu masih digodok, masih belum final. "Nantinya ada jaminan kehilangan pekerjaan, dan itu salah satu pengganti dari BSU," ujarnya kepada Disway Berau, Kamis (4/2). Dia menambahkan, untuk skema JKP belum diketahui seperti. Mekanismenya masih dipersiapkan dengan matan oleh pemerintah, mulai dari penerima hingga nominal bantuan. Pihaknya hanya sekadar menyiapkan data, bagi peserta yang masuk dalam penilaian, dapat menerima bantuan. "JKP ini permodalannya dari pemerintah dan BPJS ketenagakerjaan. Hanya saja, kami bagian administrasi, semua pesarta yang terdaftar sesuai kriteria bisa mendapatkan bantuan," jelasnya. Akan tetapi, Ia menuturkan, bisa saja skema penerima PJK lebih banyak dari BSU. Karena berkaitan dengan masyarakat yang hilang pekerjaannya selama pandemik COVID-19. "Secara umum skemanya, nanti akan ada santunan, kemudian pelatihan kerja hingga informasi lowongan kerja. Dan kami juga belum tahu, apakah karakteria pekerja di PHK atau resign juga mendapatkan," katanya. Mursitah berharap, program PJK tidak hanya bersifat bantuan. Tapi, bagaimana penerima bantuan bisa membuka usaha secara mandiri. *DEW/JUN
Tags :
Kategori :

Terkait