Membahayakan, Banyak Kendaraan Parkir Sembarangan di Bahu Jalan 

Kamis 04-02-2021,21:27 WIB
Reporter : bayong
Editor : bayong

Mahulu, nomorsatukaltim.com – Banyak kendaraan parkir sembarangan di jalan utama dalam Kampung Ujoh Bilang. Kondisi ini sangat membahayakan pengguna jalan yang melintas.

“Sangat membahayakan keselamatan pengendara. Terparah dikawasan Kantor Bupati Mahulu di Tikah, ditikungan jalan. Sepeda motor siang malam diparkir depan rumah diatas bahu jalan,” ungkap Maria Goreti (32) warga Ujoh Bilang kepada nomorsatukaltim di Ujoh Bilang, Selasa (2/2/2021). Menurutnya, jika warga taat aturan, dibuat tempat parkir khusus disamping rumah. Sehingga motor tidak diparkir di bahu jalan. Karena sangat membahayakan pengguna jalan raya. “Saya hampir celaka melintas malam hari. Dari depan ada mobil dengan lampu sorot tinggi. Ke pinggir, hampir menabrak sepeda motor yang parkir didepan rumah dibahu aspal,” tuturnya. Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Long Bagun, AKP Purwanto mengatakan beberapa waktu lalu pihaknya bersama Satpol PP sudah pernah melakukan penertiban, mengantisipasi kamtibmas pada akses di Ujoh Bilang. “Kewenangan utama melekat pada Pemkab Mahulu melalui Dinas Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum (Trantibum) dan Satpol PP. Dari Polsek hanya mengikuti,” ungkapnya. Ia mengatakan ini terus mensosialisasikanagar masyarakat tertib dan patuh aturan. Diimbau pula agar tidak memakai Daerah Milik Jalan (DMJ). “Sangat membahayakan jika sepeda motor atau mobil diparkir dibahu jalan raya,” ujarnya. Kapolsek mengakui, jika dari Satpol PP juga turun ke lapangan untuk penertiban, pihaknya siap mendampingi. “Kewenangan penertiban jalan raya adalah Pemkab melalui Satpol PP,” pungkasnya. Sementara, Dinas Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Distrantibum) Kabupaten Mahulu, mengakui belum ada instruksi. Atau turunan dari peraturan daerah terkait penertiban itu. “Belum ada aturan untuk penataan dalam ibu kota kabupaten. Biasanya didaerah lain yang mengatur tata tertib jalan dalam kota yaitu Dinas Perhubungan,” jelas Kepala Distrantibum Mahulu, S Lawing Nilas. Lawing menegaskan, Distrantibum yang membawahi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) siap jika ada instruksi Bupati atau perintah melalui Perda. “Siap menurunkan Satpol-PP jika ada instruksi Bupati untuk mengamankan Perda,” tandasnya. Begitu pula diakui oleh pihak Dinas Perhubungan Mahulu. Bahwa belum ada regulasi atau payung hukum yang mengatur tata kota dalam Ibukota Mahulu. Sehingga Dishub belum berwenang menertibkan jalan raya untuk tata kota. “Kami selama inimemang kawatir melihat kendaraan yang diparkir dibahu jalan siang dan malam dalam Ibukota Ujoh Bilang. Termasuk bengkel dan sejumlah pertokoan yang makan bahu jalan. Tapi belum ada kewenangan Dishub,” urai Kadishub Mahulu, Toni Imang melalui Kasi Sarana Prasarana, Benediktus Borang. Benediktus Borang berharap, jika nantinya Pemkab menyusun Perda Tata Kota, alangkah bijak jika mengakomodir sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). “Dulu rencana Dishub membuat kantong parkir di Ujoh Bilang. Kesulitan mencari lahan. Jika disusun Perda terkait tata kota, seharusnya ada advis (teknik) dari dinas terkait,” tandasnya.(imy/boy)
Tags :
Kategori :

Terkait