Dewan Bakal Panggil Kobexindo Pastikan Semua Izin Terpenuhi
Rabu 03-02-2021,11:01 WIB
Reporter : bayong
Editor : bayong
Kutim, nomorsatukaltim.com – Polemik keberadaan pabrik semen di Desa Sekerat dan Selangkau Kutai Timur (Kutim) masih bergulir. Teranyar DPRD Kutim ingin memanggil pihak perusahaan untuk memastikan semua izin terpenuhi. Termasuk mengenai keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di proyek pembangunan pabrik.
Ketua DPRD Kutim, Joni mengatakan, sebenarnya para wakil rakyat itu mendukung saja terkait rencana tersebut. Namun, tetap harus ada kaidah yang dipatuhi perusahaan di daerah. Serta ingin memastikan jika tenaga kerja lokal juga dapat diberdayakan. “Memang izinnya kerja dari pemerintah pusat sudah ada. Tapi di daerah juga ada regulasi yang perlu dipenuhi,” ucap Joni.
Diketahui, beberapa izin memang masih berproses di Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutim. Tetapi anehnya, proses pembangunan pabrik sudah mulai berjalan. Bahkan sudah memperkerjakan TKA untuk bagian non skil.
Hal ini yang dipersoalkan beberapa anggota DPRD Kutim. Bukan berarti dengan mendapatkan restu dari pusat, perusahaan bisa seenaknya beroperasi di daerah. Harusnya aturan di daerah juga bisa dipenuhi.
Untuk memperjelas itu semua, DPRD Kutim berencana akan memanggil pihak perusahaan. Tentunya melalui dinas terkait. Kemungkinan dalam pekan ini surat pemanggilan akan dilayangkan. Diharapkan pihak perusahaan bisa memenuhi panggilan tersebut. “Jika tidak datang. Mungkin kami yang akan turun ke lapangan,” tegas Joni.
Selain itu, legislator Partai Persatuan Pembangunan ini juga akan berkoordinasi dengan pihak imigrasi. Hal ini terkait dengan TKA yang masuk ke Kutim. Karena kabarnya ada perbedaan data antara yang dilaporkan ke imigrasi dengan yang ada di lapangan. “Apalagj TKA tersebut sebagai pekerja kasar. Padahal fungsi TKA diharapkan bisa membagi pengetahuan soal skil di sini,” tuturnya.
Jika memang banyak TKA yang bekerja non skil, Joni minta pemerintah tegas. Sudah jelas melanggar aturan, maka TKA yang dimaksud harus dikembalikan ke negara asal. Menurutnya, hal itu sudah mengikuti aturan yang berlaku. “Kalau dari aturan tidak pakai teguran lagi. Langsung dipulangkan,” sebutnya.
Oleh karena itu, DPRD Kutim ingin memastikan proses masuknya investasi tetap sesuai jalur. Serta bisa memberi keuntungan bagi daerah. Baik itu mengenai efek ekonomi hingga pengetahuan teknologi yang juga bisa didapatkan masyarakat lokal. “Kan ada aturan yang harus dipenuhi untuk orang yang berinvestasi. Kalau itu tidak dipenuhi bakal repot jadinya,” tandasnya. (bct)
Tags :
Kategori :