Ivermectin Belum Digunakan di Kaltim

Selasa 02-02-2021,15:00 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

Samarinda, nomorsatukaltim.com - Ivermectin dinilai dapat mengobati pasien COVID-19. Penggunaan obat ini juga telah digunakan di beberapa negara bagian di Amerika Serikat. Dari penggunaan itu, terbukti Ivermectin mampu menyembuhkan pasien yang terinfeksi COVID-19.

Namun di Indonesia, penggunaan obat ini belum mendapat rekomendasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Sehingga pihak rumah sakit pun, belum berani memberikan Ivermectin kepada pasien COVID-19. "Belum ada dalam protokol Kemenkes untuk menggunakan obat ini," ujar Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Syahranie (AWS), David Hariadi Mashoer. Kepada Disway Kaltim dan nomorsatukaltim.com, Senin (1/2/2021). Baca juga: Penyebaran Virus COVID-19 di Kaltim Tinggi, Kapasitas RS Mulai Terbatas Ia mengatakan. Ivermectin selama ini digunakan sebagai obat anti parasit untuk mengobati penyakit cacingan atau kudis. Namun, belum digunakan untuk pasien COVID-19. Ahli Ilmu Farmakologi dari Universitas Mulawarman (Unmul), Mukti Priastomo menjelaskan. Obat Ivermectin merupakan obat yang masuk dalam golongan obat anti parasit. Yang digunakan terhadap beberapa infeksi parasit tropis. Termasuk onchocerciasis (cacing parasit Onchocerca), helminthiases (cacing kremi), dan scabies (kutu). Menyikapi pemberitaan dan penggunaan Ivermectin pada penderita COVID-19. Menurut dia, hingga saat ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) belum mengeluarkan izin penggunaan obat Ivermectin bagi pasien COVID-19. Walau pun, terdapat data retrospektif penggunaan obat tersebut pada beberapa pasien di Amerika Serikat. "Data tersebut belum cukup kuat untuk bisa menggambarkan bahwa Ivermectin dapat menjadi obat COVID-19," ujar dosen Fakultas Farmasi ini. Obat ini dikaitkan dengan kemampuan mengatasi COVID-19 mengacu pada mekanisme aksi kerja obat pada virus SARS COV-2. Hasil pengujian in vitro obat ini,  ketika virus telah menginfeksi sel dan akan melakukan penyerangan pada nukelus (inti sel) menggunakan protein pengangkut. Baca juga: Obat Infeksi Cacing, Ivermectin Disebut Atasi Corona Pada saat tersebut, obat Ivermectin mampu menghambat protein pengangkut virus, sehingga protein virus tidak dapat masuk ke nukelus. Pengujian in vitro ialah pengujian kandidat obat di luar tubuh makhluk hidup. "Tentu kita tidak dapat menutup diri terhadap adanya kemungkinan penggunaan obat ini sebagai terapi pada penderita COVID-19. Namun, perlu adanya pengkajian mendalam dan uji klinis pada pasien sehingga nampak hasil yang diharapkan," terangnya. Mengacu pada guideline atau tata laksana klinis terkait infeksi saluran pernapasan akut berat suspek penyakit COVID-19. Tidak tercantum adanya obat Ivermectin. Sehingga, di Indonesia termasuk di Kalimantan Timur (Kaltim) belum menggunakan obat tersebut sebagai terapi COVID-19. (krv/yos)
Tags :
Kategori :

Terkait