Beli Pupuk Masih Gunakan KTP

Jumat 29-01-2021,10:12 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

TANJUNG REDEB, DISWAY - Sebagian petani sudah menerima kartu tani. Salah satu tujuannya, digunakan membeli pupuk subsidi. Hanya saja di 2021 belum digunakan. Sebab pembelian pupuk subsidi masih menggunakan kartu tanda penduduk (KTP).

Kebijakan itu, menurut Kasi Pupuk Pestisida dan Perlindungan Tanaman, Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Berau, Bambang Sujatmiko, karena penyaluran kartu tani masih kurang. "Baru 30 persen kartu tani yang tersalurkan dari sekira 6.000-an petani yang berhak mendapatkan di Berau. Di 2021, diharapkan tersalur minimal 50 persen," ujarnya, Kamis (28/1). Pengawasan pun, kata Bambang harus diperketat. Sebab dikhawatirkan tidak tepat sasaran. Selain kartu tani, kendalanya kios pengecer terbatas. Di Berau baru 17 kios pupuk subsidi. Kondisi itu akan menambah ongkos operasional petani. Seperti petani di Kelay harus membeli pupuk subsidi di Labanan. Bambang juga mengungkap adanya kenaikan harga pupuk subsidi. Urea naik Rp 22,5 ribu dari harga Rp 90 ribu per zak. Kemudian pupuk jenis SP-36 mengalami kenaikan RP 20 ribu, sebelumnya harganya sebesar Rp 100 ribu per zak. Begitu juga dengan pupuk jenis ZA, naik Rp 15 ribu dari Rp 85 ribu. Juga pupuk organik mengalami kenaikan Rp 12 ribu dari harga Rp 20 ribu per 40 kilogram. "Untuk NPK tidak mengalami kenaikan," ungkapnya. Kenaikan sesuai keputusan pusat. Bambang mengharapkan distributor dan pengecer agar tidak menaikkannya lagi. Saat dijual ke petani. (RAP)
Tags :
Kategori :

Terkait