Butuh Sekira Rp 100 Miliar

Jumat 29-01-2021,10:03 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

TANJUNG REDEB, DISWAY – Anggaran penanganan pandemik COVID-19 di Kabupaten Berau, masih disusun. Bupati Berau Agus Tantomo memperkirakan, pandemik akan terus berlanjut, sehingga anggaran yang dibutuhkan mencapai sekira Rp 100 miliar di tahun 2021.

“Angka sementara itu kurang lebih Rp 100 miliar. Meski vaksin gratis, kegiatan distribusi vaksin ke 13 kecamatan memerlukan biaya. Sementara anggaran yang ada sekarang, itu sekira Rp 23 miliar saja di APBD 2021,” ungkapnya, Kamis (28/1). Disebutkannya, anggaran Rp 100 miliar, digunakan untuk beberapa item, di antaranya untuk pendistribusian vaksin di 13 kecamatan di Kabupaten Berau. Begitu juga honor petugas keamanan yang menjaga vaksin, dan honor tenaga kesehatan dalam melakukan vaksinasi. “Kami sudah carikan standarisasinya, insya Allah semua item itu sudah ada. Misalnya, ketika membantu petugas keamanan, seperti makan dan honornya itu sudah ada standarisasinya di pemerintah daerah,” terangnya. Saat ini, yang belum ada standarisasinya, adalah honor petugas kesehatan untuk vaksinasi. Dia sudah memberi arahan, bahwa honor itu tidak diberikan berdasarkan jumlah vaksin, namun berdasarkan kegiatan. “Ini sedang disusun standarisasinya. Tapi berapa totalnya untuk vaksinasi itu saya belum tahu,” katanya. Sementara, dalam penetapan APBD 2021, sebesar Rp 23 miliar anggaran tidak terduga untuk penanganan COVID-19, memang termasuk vaksin. Namun, ketika dihitung anggaran itu dipastikan tidak cukup. Diterangkannya, tahun lalu saja anggaran yang dibutuhkan untuk penanganan COVID-19 lebih Rp 96 miliar. Padahal, pandemik COVID-19 di tahun 2020 baru terjadi pada April. “Dan juga pasien yang terpapar jauh lebih sedikit dari pada tahun ini, apalagi juga belum ada vaksinasi. Bedanya, yang memakan anggaran besar itu adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT). Dan ketika dihitung itu tadi, diperkirakan mencapai Rp 100 miliar,” jelasnya. Terkait kekurangannya, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dirjen Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dan Berau diperbolehkan menggunakan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBHDR). Tahun lalu kata Agus, Berau juga telah menggunakan DBHDR, namun hanya boleh 25 persen dari yang belum terpakai. “Bedanya tahun lalu itu, boleh pakai tidak dikembalikan. Tahun ini, boleh pakai sesuai kebutuhan dan tidak dibatasi 25 persen, tapi harus dikembalikan. Jadi tahun 2022, akan ada muncul anggaran pengembalian yang dipakai tahun 2021,” terangnya. Sebenarnya DBHDR merupakan dana milik Pemkab Berau juga, tetapi dalam penggunaannya telah diatur dalam undang-undang, sehingga pemanfaatannya harus sesuai dengan item-item yang telah ditetapkan. “Dana itu milik kita juga. Cuman dalam pemanfaatannya hanya khusus 7 item, saya lupa. Yang pasti di item itu, tidak termasuk COVID-19,” ujarnya. Disinggung soal apakah ada BLT tahun ini. Agus mengatakan, pemberian BLT kepada masyarakat terdampak COVID-19 merupakan petunjuk dari pemerintah pusat. “Instruksinya belum ada. Dan daerah tidak diarahkan memberikan BLT,” pungkasnya.*/ZZA/APP
Tags :
Kategori :

Terkait