Ada Retail Tidak Berizin

Kamis 28-01-2021,10:40 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

TANJUNG REDEB, DISWAY - Sejumlah minimarket atau retail modern di Bumi Batiwakkal belum mengantongi izin. Hanya saja Dinas Penanaman Modal Satu Pintu (DPMPTSP) Berau tidak menyebutkan berapa jumlahnya.

“Masih ditemukan tidak berizin. Kalau retail nasional semua lengkap," jelas Kasi Pelayanan DPMPTSP Berau, Dody. Diungkapkan, 11 retail modern dan 12 ritel nasional yang telah mengantongi izin. Di sekitar kecamatan kota. Di kecamatan lainnya belum terinput. "Ada yang melebarkan usaha dengan membentuk cabang, tetapi tidak dilengkapi izin. Seperti minimarket di Pulau Panjang dan Teluk Bayur," ungkapnya. Ia pun meminta pelaku usaha mengurus izin usaha. Selama ini, tambahnya, pengurusan dilakukan melalui Online Single Submission (OSS) atau perizinan berusaha terintegrasi elektronik. Namun OSS disebutkan tidak bisa langsung memproses untuk minimarket. Berbeda dengan toko kelontong biasa. Sebab, kata Dody, minimarket harus melengkapi izin dasar dulu. Seperti izin mendirikan bangunan toko modern dan surat izin usaha perdagangan (SIUP). Setelah itu baru surat izin usaha toko modern (IUTM). Dody menambahkan, mengurus izin tidak sulit, karena pemerintah sangat memudahkannya. (RAP)
Tags :
Kategori :

Terkait