Kasus Korupsi Pengadaan Alkes Berlanjut, Kejari Eksekusi Rekanan Diskes Kubar

Senin 25-01-2021,20:00 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

Kubar, nomorsatukaltim.com – Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kegiatan pengadaan kendaraan operasional Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat (Diskes Kubar) Tahun Anggaran (TA) 2008 bukan hanya menyeret Mantan Kadiskes Kubar, Zulkarnain ke penjara. Namun ada pesakitan lainnya, yakni Viktorius Hendri (VH).

VH adalah Direktur Utama CV Jangin Putratama, yang merupakan rekanan Diskes Kubar dalam upaya pengadaan barang dalam proyek alat kesehatan (alkes) tersebut. Terdakwa VH dilakukan eksekusi untuk ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Samarinda oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kubar, Rabu (22/1/2021) pukul 15.30 Wita. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Tipidum) Kejari Kubar, Andi Bernard Simanjuntak SH MH mengatakan, terpidana VH telah terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) RI 31/2001. Yakni tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana diperbaharui dengan UU RI 20/2001. “Tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan korupsi. Sehubungan kegiatan pengadaan kendaraan operasional pada Diskes Kubar TA 2008,” beber Andi Bernard dalam konferensi pers didampingi Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Kasubsi Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi di Kantor Kejari Kubar, Sendawar. Dia membeberkan, keputusan Pengadilan Tipikor Samarinda menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun, juga pidana denda sebesar Rp 200 juta terhadap terdakwa VH. “Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan (penjara) selama tiga bulan,” pungkas Bernard. Sementara itu, ditambahkan oleh Kasi Intelijen Kejari Kubar, Ricki Rionart Panggabean, dalam perjalanannya kala itu, CV Jangin Putratama dinyatakan sebagai pemenang lelang pengadaan mobil tersebut. Nilai proyek tersebut terkoreksi menjadi sekitar Rp 288 juta. Berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), CV Jangin Putratama diperintahkan untuk memulai pengadaan mobil tersebut. Namun, badan hukum ini meminta pembayaran uang muka sebesar 30 persen dengan transfer ke rekening Hendrikus Gamas, pihak yang diberi kuasa oleh CV Jangin Putratama. Bukan ke rekening CV tersebut dengan atas nama Viktorius Hendri. Diskes Kubar pun memproses permohonan uang muka tersebut, dan cairlah dana sekira Rp 86 juta yang masuk ke rekening Hendrikus Gamas. Dari uang sebesar itu, rupanya hanya Rp 10 juta yang digunakan untuk membayar uang muka calon mobil operasional Diskes Kubar. Sementara sisanya digunakan untuk keperluan pribadinya. Sampai berakhirnya masa kontrak, Hendrikus Gamas yang mewakili CV Jangin Putratama, sebagai pelaksana pekerjaan pengadaan tidak memenuhi kewajibannya, yaitu menyerahkan kendaraan Mitsubishi Triton Double Cabin GLX warna merah kepada Diskes Kubar. Agar dana yang telah dianggarkan tidak kembali ke kas daerah, dan ada surat kesanggupan Hendrikus Gamas untuk menyelesaikan pekerjaan, Zulkarnain sebagai Kadiskes pun melakukan inisiatif untuk membuat dokumen pencairan dana 70 persen dari nilai kontrak. Terdakwa Kadiskes Kubar saat itu membuat seolah-olah satu unit kendaraan operasional itu telah ada dan sudah diserahterimakan dari CV Jangin Putratama. Hingga masa perpanjangan kontraknya, Hendrikus Gamas yang mewakili CV tersebut belum juga memenuhi kewajibannya menyerahkan kendaraan operasional Diskes Kubar. Singkat cerita, karena dana pengadaan mobil operasional tersebut telah cair 100 persen, namun fisik mobil tersebut tidak ada, maka berdasarkan audit pada 9 November 2011, terjadi kerugian negara sekira Rp 262 juta. Untuk Hendrikus Gamas (HG) sudah ada putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA). Hanya Kejari Kubar belum mendapat salinannya. Sehingga HG termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Saat ini masih dalam pencarian Kejari Kubar. Diharapkan terpidana HG untuk segera menyerahkan diri ke Kejari Kubar,” tandas Ricki Panggabean.(imy/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait