Sah, Terpilih

Sabtu 23-01-2021,10:19 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

TANJUNG REDEB, DISWAY - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau, menetapkan Sri Juniarsih Maksir-Gamalis sebagai bupati dan wakil bupati terpilih di Pilkada Berau 2020, dalam rapat pleno terbuka, Jumat (22/1) sekira pukul 08.00 Wita.

Bupati Berau terpilih Sri Juniarsih Maksir mengatakan, tidak ada lagi kubu-kubuan, baik itu kubu 01 maupun 02. Sebab untuk memajukan pembangunan dan ekonomi di Berau, diperlukan persatuan dan kerja sama. Jangan sampai kata Sri, karena beda pilihan di Pilkada 2020 lalu, membuat warga Berau terkotak-kotak dan berdampak pada pembangunan daerah kedepannya. “Masa pemilihan sudah usai, sekarang tidak ada lagi kubu-kubuan semua sama masyarakat Berau. Kami tentu sangat mengharapkan masukan dan dukungannya dari seluruh elemen masyarakat untuk kemajuan Berau kedepannya,” terangnya usai penetapan. Kemenangannya dalam Pilkada pada 9 Desember lalu, tidak terlepas dari militansi seluruh pendukung, relawan, dan simpatisan di seluruh Kabupaten Berau yang terus berjuang mendukung dirinya hingga meraih suara terbanyak saat pemilu. Dukungan itu menjadi amanah yang diberikan masyarakat Berau kepada dirinya dan pasangannya Gamalis untuk membawa Bumi Batiwakkal jadi lebih baik. “Terima kasih atas dukungan yang diberikan hingga kami memperoleh 63.675 suara. Ini adalah suara rakyat yang telah menaruh percaya kepada kami. Amanah ini akan kami jaga dengan menjalankan roda pemerintahan dengan baik kedepannya,” jelasnya. Selain Sri Juniarsih juga mengapresiasi KPU, Bawaslu, dan aparat keamanan TNI-Polri yang telah menyukseskan Pilkada 2020 dengan aman dan damai. “Berkat keja sama semua pihak Pilkada 2020 berlangsung lancar dan aman,” tuturnya. Selanjutnya, pihaknya akan menunggu pelantikan bupati dan wakil bupati Berau yang rencananya akan diselenggarakan pada pertengahan Februari mendatang di Pemprov Kaltim. “Rencananya pelantikan dilakukan 17 Februari mendatang,” jelasnya. Sementara itu, Ketua KPU Berau Budi Harianto mengatakan, setelah penetapan pasangan terpilih di Pilkada Berau, maka kewenangan KPU sudah berakhir. Hanya selanjutnya melengkapi administrasi untuk disampaikan ke DPRD Berau. Untuk jadwal pelantikan, pihaknya tidak mengetahui secara pasti karena hal itu bukan lagi merupakan bagian kewenangan KPU. “Jadi surat keputusan (SK) maupun administrasi lainnya akan kami serahkan ke DPRD hingga pelantikan mendatang. Kami sampai di sini saja kewenangannya,” katanya. Diterangkannya, untuk karena pelaksanaan Pilkada 2020 dilakukan serentak, maka pelantikannya akan dilakukan oleh Gubernur Kaltim. Penetapan tersebut bisa dikatakan lebih cepat karena tidak ada sengketa yang tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK). Sementara jika ada gugatan, tentu harus menunggu gugatan selesai di MK baru dilakukan penetapan. “Makanya kan yang ditunggu setelah pleno penetapan hasil suara itu nomor registrasi perkara dari MK,” terangnya. Akan tetapi, dalam penetapan pasangan terpilih itu, tidak ada paslon dari nomor urut 01 yang hadir dalam acara tersebut. Disampaikan Budi, pihaknya sudah mengundang paslon 01, namun yang bersangkutan tidak hadir. “Kami sudah mengundang mereka. Namun memang hari ini (kemarin) tidak bisa hadir karena ada kesibukan lain. Dan kami tidak bisa memaksa untuk tetap hadir,” pungkasnya. */ZZA/APP
Tags :
Kategori :

Terkait