Wacanakan Revisi Tata Ruang Berau, Sungai Masuk Wilayah yang Bisa Ditambang

Jumat 22-01-2021,08:55 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

TANJUNG REDEB, DISWAY – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau, berencana merevisi tata ruang Bumi Batiwakkal, dan memasukkan sungai sebagai wilayah yang dapat ditambang.

Disampaikan Bupati Berau Agus Tantomo, galian C khususnya tambang pasir yang dilakukan di sungai tidak masuk di dalam wilayah tata ruang Berau.“Akan diusulkan perubahan tata ruang, dengan memasukkan sungai sebagai wilayah yang dapat di tambang ke dalam tata ruang,” ungkapnya. Diakuinya, revisi tersebut merupakan upaya pihaknya dalam jangka panjang. Sebab, merubah tata ruang juga cukup panjang prosesnya dan memakan waktu lama. Namun, dirinya segera meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Berau, untuk melayangkan usulan terkait revisi tersebut. “Setelah diusulkan DPUPR, karena ini Perda, maka selanjutnya akan kami ajukan ke DPRD Berau untuk merevisi Perda,” jelasnya. Menurutnya, pengusulan revisi lebih cepat dilakukan lebih baik. Mengingat revisi tersebut juga memiliki banyak proses.“Lebih cepat lebih baik, karena revisi ini juga harus ada persetujuan Menteri Dalam Negeri,” katanya. Selama ini kata dia, salah satu persyaratan yang sulit diwujudkan oleh penambang pasir adalah kesesuaian tata ruang dengan lokasi pertambangan, sementara tata ruang ada sungai tidak termasuk dalam wilayah yang bisa ditambang. Dirinya pun tidak ingin hal tersebut menjadi kendala masyarakat Berau kedepannya. Apalagi saat ini, proses perizinan tambang galian C termasuk tambang pasir yang tadinya dapat dilakukan di pemerintah provinsi, kini telah diambil alih oleh pemerintah pusat. “Salah satu cara yang saat ini dapat dilakukan, yakni melakukan revisi tata ruang itu. Sehingga syarat yang selama ini tidak bisa dipenuhi, jadi bisa dipenuhi,” katanya. Sementara itu, Seksi Perencanaan Tata Ruang DPUPR Berau, Hidayat Sorang mengatakan, untuk revisi memang harus dilakukan.“Perlu,” singkatnya. Dijelaskannya, untuk kewenangan pengaturan kawasan pertambangan tidak berada di Kabupaten Berau. Diharapkannya, sudah diatur dalam rencana tata ruang wilayah provinsi (RTRWP). Sebenarnya kata dia, pihaknya juga sudah pernah mengusulkan hal tersebut, karena ada indikasi akan dilakukannya pengembalian fungsi sungai, dengan mengambil endapan yang berpotensi mengganggu alur pelayaran. “Kami harapkan sudah diatur di RTRWP sehingga pengaturannya RTRW kabupaten nanti, akan mengikuti RTRWP. Kami sudah usulkan saat review RTRWP karena ada indikasi akan dilakukannya kegiatan pengelolaan pendalaman alur pelayaran,” pungkasnya. */ZZA/APP
Tags :
Kategori :

Terkait