MK Mulai Sidangkan Gugatan Pilkada di Kaltim 26 Januari

Kamis 21-01-2021,09:52 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

Samarinda, nomorsatukaltim.com - Permohonan gugatan terhadap hasil Pilkada Serentak 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera disidangkan. Dari Kalimantan Timur (Kaltim), ada tiga permohonan gugatan yang masuk. Yakni Balikpapan, Kutai Timur, dan Kutai Kartanegara.

Tiga daerah itu, rencananya akan disidangkan pekan depan. Dari jadwal sidang di Mahkamah Konstitusi, tiga daerah itu akan disidangkan pada Selasa (26/1/2021). Berurutan. Mulai dari Balikpapan, Kutai Kartanegara, dan Kutai Timur. Sidang akan dimulai pukul 13.30 WIB. Seluruh gugatan, pihak termohonnya, KPU masing-masing daerah tersebut. "Iya. Kami dapat sudah dapat informasi. Tanggal 26 sidangnya. Teknis sidangnya, bisa online, bisa offline. Tapi kalau kami, datang ke Jakarta (ruang persidangan). Saya berangkat ke Jakarta, antara tanggal 24 atau 25 Januari," kata Ketua KPU Balikpapan, Noor Thoha ketika dikonfirmasi media ini, Rabu (20/1/2021). Dikatakan Thoha, pihaknya juga telah menyiapkan argumentasi terhadap gugatan. Ia menekankan, jajarannya, bekerja sesuai aturan yang berlaku. "Objek gugatan adalah surat keputusan KPU tentang perolehan suara. Sah-sah saja itu. Apakah dikabulkan hakim atau tidak, tergantung argumentasi yang dibangun," ujarnya. Ia menjelaskan, sidang permohonan gugatan tersebut, ada tiga tahap. Yakni sidang pendahuluan, pemeriksaan dan putusan. "Tanggal 26 ini, sidang pendahuluan," tambahnya. Sementara KPU Kutai Kartanegara, juga sama. Telah menerima kabar pada Selasa tersebut. "Kami (pastinya) sudah menyiapkan (argumen). Atas apa yang diperkarakan. Kita juga men-hire lawyer. Selama tahapan, KPU selalu bekerja sesuai aturan yang berlaku," kata Novan Surya Gafilah, komisioner KPU Kutai Kartanegara. Senada, KPU Kutai Timur juga mengonfirmasi waktu sidang tersebut. "Iya. Sidangnya, kabar yang kami terima tanggal 26 Januari. Kami juga sudah siapkan bahan terhadap apa yang digugat. Intinya, KPU Kutai Timur, selama ini bekerja sesuai undang-undang dan aturan yang berlaku," kata Komisioner KPU Kutai Timur, Handoko. Diketahui, gugatan hasil pilkada dari Balikpapan ke MK tersebut, disampaikan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP). Dalam hal ini, KIPP sebagai pihak pemohon. Salah satu petitum dalam gugatannya itu, membatalkan Keputusan KPU Balikpapan Nomor 263/PL.02.06-Kpt/6471-KPU-kot/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan 2020. Di mana, hasil perhitungan tersebut, pasangan Rahmad Mas'ud-Thohari Aziz sebagai pemenang, dengan suara lebih banyak dari kolom kosong. Gugatan dari Kutai Kartanegara, pemohonnya Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Indonesia. Salah satu petitum gugatan, membatalkan Keputusan KPU Kutai Kartanegara Nomor 908/PL.02.6-Kpt/6402/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2020, bertanggal 17 Desember 2020 pukul 05.15 Wita. Hasil perhitungan dalam surat tersebut, pasangan Edi Damansyah-Rendi Solihin meraih suara terbanyak dari kolom kosong. Sementara gugatan dari Kutai Timur, disampaikan pasangan Mahyunadi-Lulu Kinsu. Sebagai pemohon dalam hal ini. Salah satu petitum gugatan, meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kutai Timur Nomor 721/LP.02.6-Kpt/6408/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur 2020. Hasil perhitungan yang tertuang dalam surat keputusan tersebut, menetapkan pasangan Ardiansyah Sulaiman-Kasmidi Bulang sebagai peraih suara terbanyak. Dengan 71.797 suara. Sementara Mahyunadi-Lulu Kinsu, meraih 55.050 suara. (sah/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait