Hanya Capai 63,2 Persen

Rabu 20-01-2021,10:49 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

TANJUNG SELOR, DISWAY – Pandemik COVID-19, ikut berdampak pada pelaporan pajak. Di Kaltara, menurut data Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Tanjung Redeb yang membawahi tiga kabupaten di Kaltara: Bulungan, Malinau, dan Tana Tidung, rasio kepatuhan pajak pada 2020 lalu, hanya sebesar 63,2%.

"Dari total 22.860 wajib pajak, hanya 14.447 wajib pajak melakukan pelaporan. Dan, itu sangat rendah. Faktor utamanya karena pandemik COVID-19," ujar Kepala KKP Tanjung Redeb, Yudha Hadiyanto, Selasa (19/1). Pandemik, diakuinya memengaruhi proses komunikasi dengan wajib pajak. Karena pihaknya mengurangi pelayanan tatap muka, dan mengalihkan dengan sistem online. Sementara, kondisi wilayah belum seluruhnya terjangkau jaringan telekomunikasi, dan masih banyak wajib pajak yang belum memahami penggunaan sistem oline. "Biasanya, dengan tatap muka kita pandu kesiapan dokumen pendukung untuk SPP. Imbas pandemik jadi tidak bisa," ujarnya. Demi meningkatkan rasio kepatuhan pajak pada 2021 ini, pihaknya akan memberikan konsultasi perpajakan lebih awal. Dan, pihaknya pun akan menggandeng pemerintah daerah. “Khususnya dalam pelaporan SPP di lingkup ASN dan PNS. Karena kepatuhan pajak di lingkungan ASN dan PNS yang tahun 2020 kemarin cukup rendah,” ujarnya. Sementara, Kepala KPP Tarakan, Gerrits Tampubolon mengatakan, pihaknya mencatatkan capaian positif. Meskipun di tengah kondisi pandemik yag cukup massif di Tarakan. Tercatat, selama 2020 lalu, dari 37.944 wajib pajak di Tarakan dan Nunukan yang berada di bawah naungan KPP Tarakan. Sebanyak 35.667 wajib pajak telah melakukan pelaporan. “Untuk dua wilayah kerja kami, Tarakan dan Nunukan, realisasi kepatuhan lapor pajak cukup baik, yakni 95 ,95 persen,” sebutnya. Karena itu, pihaknya menargetkan pada 2021 ini, laporan pajak di wilayah kerja KPP Tarakan, bisa mencapai 100 persen. “Kita akan upayakan semaksimal mungkin,” imbuhnya. */ZUH/REI
Tags :
Kategori :

Terkait