DD Naik Rp 20,4 M

Rabu 20-01-2021,10:41 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

TANJUNG SELOR, DISWAY – Alokasi dana desa (DD) 2021 ke Kaltara meningkat dari tahun sebelumnya. Yakni Rp 503,04 miliar. Naik Rp 20,4 miliar dibandingkan 2020 yang sebesar Rp 482,6 miliar.

Gubernur Kaltara Irianto Lambrie mengungkapkan, DD sangat penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Baik melalui pembangunan sarana dan prasarana desa, pembangunan pemberdayaan ekonomi desa, serta penanggulangan bencana di desa. “Yang tak kalah pentingnya, dana desa dapat pula digunakan untuk menanggulangi kemiskinan di desa,” kata Irianto, kemarin. Selain terdapat peningkatan dalam pagu anggaran, fokus pemanfaatan DD pada tahun ini, mulai bergeser. Dari yang sebelumnya banyak digunakan untuk pembangunan fisik, sekarang akan fokus pada 3 hal. “Untuk tahun ini, fokus yang pertama adalah pemulihan ekonomi nasional. Jadi DD dapat digunakan untuk membentuk, mengembangkan, dan merevitalisasi badan usaha milik desa (BUMDes) maupun BUMDes bersama (BUMDesma). Yang ke depannya akan menjadi ujung tombak untuk pertumbuhan ekonomi di desa. Kemudian dilakukan pengembangan usaha ekonomi produktif. Utamanya yang dikelola oleh BUMDes dan BUMDesma,” beber Irianto. Fokus kedua, ialah pelaksanaan program prioritas nasional. Berupa pendataan desa, pemetaan potensi dan sumber daya, serta pengembangan teknologi informasi dan komunikasi. Hal ini sesuai dengan arahan Mendes PDTT. Yang menginginkan ada percepatan di bidang digitalisasi ekonomi. Supaya produk unggulan desa dapat diekspos dan terkoneksi dengan offtaker, dan desa mendapat fasilitas penjualan secara daring. “Di antaranya mengembangkan desa wisata, desa inklusi, serta penguatan ketahanan pangan dan pencegahan stunting di desa. Juga termasuk dalam fokus itu,” ujarnya. Kemudian, fokus ketiga adalah adaptasi kebiasaan baru atau desa aman COVID-19. Selain fokus penggunaan DD. Dalam penyalurannya, sesuai arahan Menteri PDTT, Irianto juga meminta untuk memperhatikan beberapa hal. Misal, penyalurannya harus sesuai dengan kewenangan desa. Kemudian dikerjakan secara swakelola. Tidak boleh dana desa dipihakketigakan. “Ini juga harus dikerjakan dengan metode padat karya tunai desa (PKTD), baik infrastruktur produktif maupun ekonomi produktif,” ujarnya. HMS/REI
Tags :
Kategori :

Terkait