Awas, Jual Beli Tanaman Dilindungi

Rabu 20-01-2021,10:02 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

TANJUNG REDEB, DISWAY – Jual beli tanaman hias marak di tengah pandemik COVID-19 saat ini. Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I Berau, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur, mewanti-wanti masyarakat, agar tidak menjual atau membeli tanaman yang masuk dalam kategori dilindungi.

Kepala SKW 1 Berau, BKSDA Kaltim, Dheny Mardiono mengatakan, beberapa jenis tanaman dilindungi, khusunya yang dapat ditemui di Bumi Batiwakkal, seperti bunga Rafflesia di Teluk Sumbang Kecamatan Bidukbiduk, kemudian ada beberapa jenis Anggrek. Misalnya, Angrek Hitam yang jumlahnya terus mengalami penurunan cukup signifikan. “Kantong semar yang banyak tersebar di hutan Berau, merupakan tanaman endemik yang hanya bisa ditemui di beberapa negara, itu beberapa tanaman yang perlu kita perhatikan dan perlu dilestarikan,” ungkapnya kepada Disway Berau, Selasa (19/1). Terkait pengawasan atau perlindungan tanaman-tanaman tesebut, di beberapa lokasi, pihaknya hanya bisa berkoordinasi dengan pengelola, khususnya yang bukan tumbuh di kawasan konservasi BKSDA. “Seperti Rafflesia di kawasan hutan desa Teluk Sumbang, kami hanya bisa berkoordinasi dengan instansi terkait, serta sosialisai ke masyarakat untuk tetap menjaga kelestarian dari tanaman tersebut, kecuali Anggrek itu ada di Pulau Semama,” tuturnya Untuk diketahui, kawasan konservasi yang dikelola BKSDA, terletak di Pulau Semama dan Pulau Sangalaki. Diungkapkan Dheny, sejauh ini perdagangan tanaman yang dilindungi belum ditemukan atau pihaknya belum mendapatkan laporan. Meski demikian, pengawasan di akses pintu masuk Berau terus dilakukan. “Kami juga koordinasi dengan pihak karantina tumbuhan, serta kami menyiapkan petugas yang berjaga di bandara. Agar saat terjadi penyelundupan langsung ditangani,” tegasnya. Sejauh ini, langkah BKSDA dalam melestarikan tanaman dilindungi, dengan melakukan sosialisasi ke masyarakat dan berkoordinasi dengan instansi terkait, agar dibiarkan tumbuh dengan alami. “Jumlah tumbuhannya sendiri belum bisa dipastikan, karena perlu dilakukan inventarisasi. Dan kami belum pernah melakukannya untuk jenis tumbuhan di Berau,” tuturnya. Disebutkan Dheny, mereka yang melakukan jual beli tanaman dilindungi, bisa mendapatkan hukuman, sesuai Pasal 49 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun, dan denda Rp 100 juta. *DEW/APP
Tags :
Kategori :

Terkait