PPKM Terpaksa Diterapkan, Pemkab Tidak Punya Pilihan

Senin 18-01-2021,22:14 WIB
Reporter : bayong
Editor : bayong

PPU, nomorsatukaltim.com – Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM diberlakukan. Sejak Kamis (15/1/2021). Tidak ada pilihan lain. Semua harus mengikuti. Termasuk pedagang kecil.

PPKM tidak hanya menerapkan protokol kesehatan (prokes). Pembatasan kuota pengunjung juga diharuskan. Yang terakhir, ialah diwajibkan untuk mentaati jam malam. Batas operasional hanya sampai pukul 22.00 Wita. Maksimal. Menyikapi itu para pelaku usaha belum mengetahui dengan jelas. Pasalnya belum ada sosialisasi spesifik terkait penerapannya. "Tapi kalau diberlakukan, ya ngikut saja lah," ujar Asran, salah seorang pemilik warung kopi di wilayah Petung. Adapun usahanya itu sempat lama tutup. Khususnya di awal-awal merebaknya virus. Ia juga takut. Dengan ancaman corona. Namun Asran bisa apa? Keluarganya juga butuh penghidupan. "Jadi dengan berbagai pertimbangan kami buka lagi," imbuhnya. Ia menilai perekonomian masyarakat kini memang sudah mulai membaik. Khususnya beberapa bulan terakhir. Semenjak izin untuk beraktivitas diberikan. Meski dengan catatan keras: prokes wajib dijalankan. "Sekarang cari duit saja masih susah. Masak mau dilarang-larang lagi," keluh Joko, pedagang nasi goreng. Baginya, pemberlakuan jam malam bisa saja mempengaruhi pendapatannya. Baca juga: PPKM? No Problem, Pedagang di Bontang Masih Bisa Bertahan "Kan kami biasa bukanya malam," tambahnya. Namun ia tak mau bersikeras membuka warunga. Melawan instruksi pemerintah namanya. Joko sama dengan yang lain. Memilih untuk mengikuti. "Kita ngikut saja. Semoga COVID-19 cepat berlalu saja," tegasnya. Terpisah, Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Ahmad Usman memaklumi keberatan masyarakat terkait pemberlakuan PPKM hingga 29 Januari. Ia sebelumnya juga memimpin rapat koordinasi lintas OPD soal penerapannya. "Beberapa kegiatan memang ada batasannya," katanya. Malah, awalnya waktu yang ditetapkan itu lebih cepat. Yaitu berlaku mulai pukul 21.00 WITA. Tapi kemudian rapat masih memberikan toleransi menjadi pukul 22.00 WITA. "Supaya nanti ada penegasan sikap dari aparat," sambungnya. Adapun mengenai penurunan pendapatan masyarakat ia turut membenarkan. Namun begitu, ia menegaskan memang adanya pandemi membuat semua kondisi menjadi tidak normal. Ekonomi juga ikut lesu. " Ya memang otomatis secara ekonomi terganggu. Namun upaya ini dilakukan sebagai pencegahan. Agar virus tidak terus bertambah. Saya rasa itu sebanding dengan keselamatan nyawa, yang menjadi taruhannya saat ini," jelasnya. Sebelumnya, Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud (AGM) menuturkan pemerintah sudah memiliki pertimbangan dalam penerapan ini. Menurutnya, langkah yang diambil ini bukan semata-mata untuk membatasi masyarakat. Namun lebih kepada upaya penyelamatan. "Itu untuk menekan. Dari awal saya selalu bilang untuk waspada terhadap COVID-19. Kita mau agar COVID-19 tidak terus meluas," ujarnya. Adapun ia menegaskan masyarakat untuk dapat mematuhinya. Karena ada sanksi yang akan dikenal jika masih ada yang melanggar. "Tentu ada. Karena PPKM ini sinkron dengan Perbup nomor 38 soal penerapan prokes," tuntasnya. (rsy/boy)
Tags :
Kategori :

Terkait