Percepat Proses Lelang, Pemprov Kaltara Susun Protap

Jumat 15-01-2021,11:16 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

TANJUNG SELOR, nomorsatukaltim.com – Pemprov Kaltara mulai menyusun protap lelang. Ini mengacu pada surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian Nomor 903/145/SJ tentang Percepatan Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, dan Kemudahan Investasi di Daerah Dalam Rangka Mendorong Pertumbuhan Ekonomi di Daerah. Yang ditujukan kepada gubernur, bupati dan wali kota.

Gubernur Kaltara Irianto Lambrie mengatakan, SE itu menginstruksikan pemerintah daerah mempercepat proses lelang kegiatan di awal tahun anggaran 2021. Irianto pun mengaku, sudah menginstruksikan Sekprov Kaltara, kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan kepala biro untuk menindaklanjuti SE Mendagri itu. Dengan segera menetapkan personel pelaksana anggaran 2021. Mulai dari pengguna anggaran (PA), kuasa pengguna anggaran (KPA), pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), bendahara dan lainnya SE tersebut, bertujuan agar daerah terhindar dari penumpukan penyerapan anggaran di akhir tahun. Sementara, terkait dengan pengadaan barang dan jasa pemerintah, Plt Kepala Biro Pembangunan Setprov Kaltara, Sapi’i mengatakan, setiap awal tahun anggaran selalu dikeluarkan SE gubernur tentang pelaksanan pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemprov Kaltara. Dan, saat ini masih proses protap. “Protap ini secara umum isinya adalah langkah-langkah percepatan yang harus dilakukan oleh PA, KPA, PPK, kelompok kerja pemilihan dan pejabat pengadaan,” kata Sapi’i, Kamis (14/1). Secara rinci, adapun sasaran yang diprioritaskan sesuai SE Mendagri, meliputi penanganan kesehatan, perlindungan sosial, dan pemulihan ekonomi, serta fokus pada  kegiatan berorientasi produktif, pelayanan publik, dan pertumbuhan ekonomi daerah. Selain itu, SE Mendagri yang dikeluarkan pada 12 Januari 2020 tersebut, juga bertujuan mewujudkan percepatan kemudahan investasi di daerah. Ada 7 poin yang harus dilakukan pemerintah daerah dalam percepatan kemudahan investasi di daerah. Salah satunya, mendorong peningkatan investasi ke daerah yang berasal dari dalam dan luar negeri. Sesuai dengan potensi yang ada. Kemudian, mendorong peran serta masyarakat dan sektor swasta dalam pembangunan. Antara lain melalui pemberian insentif (fiskal dan nonfiskal), memberikan kemudahan investasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menetapkan kebijakan yang tidak menghambat investasi di daerah. HMS/REI
Tags :
Kategori :

Terkait