Kemendagri Terbitkan SE RPJMD

Jumat 08-01-2021,10:54 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

TANJUNG SELOR, DISWAY – Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 640/16/SJ tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah.

Menindaklanjuti hal ini, sebagai upaya memberikan pemahaman kepada pemerintah daerah, khususnya organisasi perangkat daerah (OPD), dilaksanakan sosialisasi virtual, Kamis (7/1). “Khususnya OPD yang membidangi perencanaan pembangunan daerah, dan secara spesifik daerah yang melaksanakan pilkada, beberapa waktu lalu,” ujar Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda-Litbang) Kaltara, Iskandar. Diadakannya kegiatan itu, juga sekaligus menjalankan amanat Pasal 260 ayat (1) Undang-Undang No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah. Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Hari Nur Cahya Murni menjelaskan, salah satu isi SE Mendagri tersebut, menjelaskan tentang penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) berdasarkan visi, misi, dan program kepala daerah terpilih. Program berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2005-2025, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, RPJMD Teknoratik dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RPJMD, serta Keputusan Mendagri (Kepmendagri) No. 050-3708 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Selain itu, RPJMD bagi daerah yang melaksanakan Pilkada Serentak 2020, adalah 2021-2026. Kegiatan ini juga sebagai bentuk penegasan, agar daerah sesuai dengan kewenangannya, menyusun rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. “Dokumen yang disusun dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah lima tahunan ini, adalah RPJMD,” ujarnya. HMS/REY
Tags :
Kategori :

Terkait