Rapid Test Antigen Belum Berlaku untuk Jalur Laut

Kamis 07-01-2021,16:29 WIB
Reporter : bayong
Editor : bayong

Balikpapan, nomorsatukaltim.com – Pemkot belum memutuskan penerapan syarat rapid test antigen bagi pendatang dari jalur laut. Kebijakan sementara berlaku untuk moda transportasi udara.

"Belum ada pembahasan lanjutan dari Pak Wali," ujar Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Balikpapan Andi Sri Juliarty, Rabu (6/1/2020). Padahal dua jalur hilir mudik pendatang itu, memiliki potensi yang sama besar terhadap penyebaran COVID-19. Disisi lain daerah yang terhubung dengan Pelabuhan Semayang Balikpapan seperti Parepare, sudah lebih dulu menerapkannya. Yakni syarat wajib menyertakan keterangan negatif hasil rapid test antigen. Malah ada 14 orang penumpang dari Balikpapan yang harus tertunda keberangkatannya saat hendak berangkat dengan Kapal Lambelu tujuan Parepare pekan lalu. Lantaran ketidaktahuan adanya kebijakan baru dari pemerintah Pare-pare. Mereka diminta cek kesehatan dengan rapid test antigen. Sementara yang mereka bawa hasil rapid test antibody. Wakil Ketua DPRD Balikpapan Sabaruddin Panrecalle mengusulkan syarat pendatang dengan membawa hasil non reaktif rapid test antigen tidak hanya diterapkan di bandara. Tapi juga pelabuhan. "Saya pikir kami usulkan bukan hanya dari sektor udara saja, tetapi laut juga signifikan juga berpotensi," katanya. Menurut informasi yang ia terima dari KSOP dan KKP mencatat aktivitas hilir mudik di pelabuhan juga menyumbang angka positif corona. "Seperti yang disampaikan dari karantina (Kantor Kesehatan Pelabuhan) antara 500-800 orang. Itu berpotensi banget," ujarnya. Ia juga mengusulkan agar ada kebijakan yang mengatur semua maskapai penerbangan untuk menerapkan jaga jarak. Seperti yang sudah diterapkan maskapai Garuda Airlines. Setiap baris tempat duduk diberi jarak dengan mengosongkan satu kursi. Untuk mengantisipasi terjadinya penularan virus corona. "Saya pikir tidak ada pengecualian (rapid test antigen) baik jalur udara maupun jalur laut," katanya. (ryn/boy)
Tags :
Kategori :

Terkait