Proyek Rujab Bupati PPU Lolos Sanksi Denda

Kamis 07-01-2021,13:32 WIB
Reporter : Disway Kaltim Group
Editor : Disway Kaltim Group

PPU, nomorsatukaltim.com - Beberapa pembangunan yang dikerjakan Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) di 2020 diketahui belum selesai. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Edi Hasmoro mengakui hal itu.

Ia menyebutkan tak kurang dari 5 paket proyek yang belum rampung. Adapun untuk kelimanya dikenai sanksi pembayaran.

"Untuk proyek yang dikerjakan di 2020 secara keseluruhan itu sudah 100 persen yang belanja modal. Kecuali di landscape, dan proyek jalan dan irigasi yang ada di Babulu, Waru dan Sepaku," ujarnya, Rabu, 6 Januari 2021.

Lima proyek itu sejatinya hampir rampung. Tapi karena melebihkan target yang disepakati sesuai ketentuan, mereka dikenai denda keterlambatan. Sesuai dengan progres terakhir hingga ujung tahun lalu.

Per 31 Desember 2020, landscape atau taman di depan Kantor Bupati progresnya mencapai 97 persen. Sedangkan 4 sisanya berkisar pada progres 5 persen.

Denda pembayaran yang dikenakan itu, lanjut Edi, yaitu persentase dari nilai kontrak. Disesuaikan dengan progres yang belum selesai.

"Dendanya pembayaran, 1 per seribu dari sisa progres. Nanti kelihatan berapa duitnya. Nanti pada saat pembayaran dipotong. Atau mereka bayar duluan. Kebanyakan selama ini dia bayar dendanya duluan," jelasnya.

Sebenarnya sanksinya itu beragam. Tapi sesuai ketentuan mereka dikenai sanksi denda dan pengerjaan sisa yang belum terbangun itu. Waktunya diberikan selama 50 hari ke depan.

Selanjutnya, tentu ada sanksi yang lebih berat. "Proyek itu, jika melewati masa pengerjaan 50 hari, ternyata tidak selesai. Maka ada pemutusan kontrak," tegasnya.

Lalu juga uang jaminan pelaksanannya dicairkan dan masuk kas daerah. Ditambah perusahaannya akan diblacklist selama 2 tahun. Tidak boleh mengikuti lelang.

Namun begitu, ada satu proyek di 2020 yang belum rampung. Tapi dapat perlakuan berbeda. Tidak dikenakan sanksi maksudnya. Yaitu proyek pekerjaan rumah jabatan Bupati PPU. Yang lokasinya ada di area pesisir Jalan Coastal Road Nipah-Nipah.

Untuk pembangunan rumah jabatan itu, per 31 Desember progres fisik sudah 70 persen. Alih-alih diberi sanksi, kontraktor justru menyepakati adanya adendum.

Mereka mendapati perpanjangan masa pengerjaan. Karena alasan tak rampungnya proyek yang dimulai sejak pertengahan tahun itu bisa diterima. Dimaklumi pemerintah.

"Jadi memang dalam waktu pelaksanaan itu ada adendum waktu. Sampai awal bulan Maret 2021. Jadi harapannya saat itu dari kontraktor selesai 100 persen," urai Edi.

Alasan yang bisa diterima itu ialah karena faktor cuaca. Seringnya hujan yang turun dianggap membatasi gerak para pekerja untuk bisa menyelesaikan tepat waktu.

"Jadi harus kerja keras memang menyelesaikan pekerjaan yang di induknya. Dan tempat parkirnya. Kalau sheet pile, spoon pile untuk penahan tanah dan timbunan, sudah selesai 100 persen," pungkasnya. (rsy/ava)

Tags :
Kategori :

Terkait