COVID-19 Belum Melandai, KLB Diperpanjang

Selasa 05-01-2021,20:36 WIB
Reporter : Y Samuel Laurens
Editor : Y Samuel Laurens

Samarinda, nomorsatukaltim.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim kembali memperpanjang penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB) dengan status tanggap darurat bencana penyakit COVID-19. Melalui Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 360/K.645/2020. Yang ditetapkan pada 21 Desember 2020 lalu.

Masa KLB ini berlaku mulai 1 Januari 2021. Sampai dicabutnya Keputusan Presiden tentang Bencana Non Alam COVID-19 sebagai bencana nasional. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kaltim, Yudha Pranoto mengatakan. Perpanjangan masa KLB ini, mempertimbangkan beberapa hal. Salah satunya, adalah peningkatan kasus yang masih meningkat tajam. Sementara, penegakan protokol kesehatan (prokes) di masyarakat. Mulai diabaikan. Seperti tidak mengenakan masker, tidak mencuci tangan, dan melakukan aktivitas tanpa menjaga jarak. Dinas Kesehatan (Diskes) Provinsi Kaltim merilis, angka penyebaran virus Corona masih sangat tinggi di Kaltim. Pada Selasa (5/1/2021), angka konfirmasi positif mencapai 281 kasus. Didominasi dari wilayah Balikpapan, Berau, dan Samarinda. Sementara, total kasus COVID-19 di Kaltim kini sudah mencapai 28.358. Sebanyak 23.811 kasus dinyatakan sembuh. Jumlah pasien yang menjalani perawatan sebanyak 3.770 orang. Dan pasien meninggal karena virus ini sudah mencapai 777 orang. (Krv)
Tags :
Kategori :

Terkait