Kutim, nomorsatukaltim.com – Penarikan kendaraan dinas yang dilakukan Pemkab Kutai Timur (Kutim) masih terus berjalan. Belum selesai. Tapi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sudah memetakan kebutuhan kendaraan dinas tersebut. Petugas kecamatan akan menjadi prioritas penerima.
Plt Kepala BPKAD Kutim, Yulianti mengatakan, sejauh ini memang proses penarikan masih terus berjalan. Tetapi sudah sebagian besar kendaraan dinas yang ditarik. Tinggal menunggu dari luar daerah saja lagi.
“Terutama yang sampai ke luar pulau. Mungkin proses mengurus dokumen pengiriman masih perlu waktu,” ucapnya.
Ia menambahkan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang saat ini paling membutuhkan, adalah kecamatan. Analisa kebutuhannya dilakukan sendiri oleh BPKAD Kutim.
“Banyak yang tidak punya kendaraan tetapi memiliki area cakupan yang luas,” ungkapnya.
Sehingga ketika pengembalian kendaraan ini tuntas nantinya. Kendaraan tersebut akan didata ulang oleh BPKAD. Fungsinya sebagai bentuk klasifikasi kelayakan kendaraan. Sebelum akhirnya dipinjamkan ke OPD yang membutuhkan.
“Jadi kami lihat lagi. Apakah kendaraan itu masih layak pakai atau tidak. Kalau tidak layak akan kami lelang,” terangnya.
Idealnya kendaraan berusia 7 tahun lebih atau kondisinya yang tidak layak jalan otomatis dilelang. Sementara sisanya yang akan dipakai oleh OPD yang membutuhkan. Karenanya dengan pengembalian kendaraan dinas, Pemkab Kutim lebih mudah untuk membagikan aset tersebut.
“Diharapkan tak ada lagi pengguna kendaraan yang tidak sesuai peruntukan lagi,” katanya.
Selain itu, BPKAD juga sedang mengejar proses sertifikasi aset tanah. Proses ini juga dinilai penting agar administrasi aset daerah lebih rapi. Maka akan memudahkan pula dalam pendataan asetnya. Termasuk meminimalisir potensi konflik ke depan.
Dikhawatirkan, ketika sertifikasi tanah milik pemkab ini masih berantakan, tentu berdampak pada rencana pembangunan. Apalagi jika pejabat yang mengurus masalah aset tanah ini berpindah atau berganti.
“Makanya perlu segera diselesaikan persoalan sertifikasi tanah milik Pemkab Kutim ini,” sebutnya.
Diketahui, ada sekitar 42 bidang tanah yang sudah diusulkan ke Badan Pertanahan Nasional Kutim untuk dicek bukti yuridisnya. Angka tersebut hasil dari pendataan BPKAD terhadap aset tanah yang dikumpulkan dari berbagai OPD. “Semoga saja aset tanah ini aman-aman saja. Baik dari segi fisik maupun dokumen,” tandasnya. (bct/ava)