SIM Mati, Satlantas Beri Dispensasi

Kamis 31-12-2020,22:10 WIB
Reporter : Y Samuel Laurens
Editor : Y Samuel Laurens

Samarinda, Nomorsatukaltim.com - Satpas Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Satlantas Polresta Samarinda menutup pelayanan selama empat hari. Terhitung mulai 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021. Sehingga, buka kembali pada 4 Januari 2021 mendatang.

Tetapi, bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis tepat 1 januari 2021 tidak perlu khawatir, karena akan mendapatkan dispensasi.

Dengan begitu, perpanjangan SIM tetap bisa dilakukan sehari setelahnya tanpa harus mengikuti prosedur seperti penerbitan SIM baru.

Kasatlantas Polresta Samarinda, Kompol Ramadhanil, mengatakan, pelayanan SIM sampai akhir tahun ini tetap berjalan seperti biasanya.

Tetapi, untuk awal tahun yakni pas tanggal merah 1 Januari 2021 pelayanan akan ditutup dan tidak ada proses perpanjangan maupun penerbitan SIM baru.

“Kalau bagi warga yang masa berlaku SIM habis pas tanggal 1 Januari akan mendapatkan dispensasi,” kata Kompol Ramadhanil, Kamis (31/12) sore.

kompol Ramadhanil, menambahkan, dispensasi yang akan diberikan kepada pemilik SIM hanya satu hari saja, yakni sewaktu hari tutup pelayanannya.

“Jadi warga tetap bisa melakukan perpanjangan pada tanggal 4, untuk prosesnya tetap seperti perpanjangan dan bukan membuat baru,” ucap Perwira melati satu di pundak ini menjelaskan.

Tetapi, jika perpanjangan SIM dilakukan setelah tanggal 4 maka pemohon tetap harus mengikuti prosedur layaknya membuat SIM baru.

Meski mendapatkan dispensasi saat pelayanan libur, tetapi Kompol Ramadhanil menyarankan, agar pemilik SIM melakukan perpanjangan jauh-jauh hari.

Hal ini untuk mengantisipasi agar tidak terlambat saat melakukan perpanjangan sehingga bisa menyebabkan SIM hangus dan tidak bisa diperpanjang lagi.

“Sebaiknya untuk melakukan perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya habis, yang penting jangan sampai lewat dari masa berlakunya,” jelasnya.

Untuk perpanjangan SIM bisa dilakukan Satpas SIM yang dekat dengan domisili, yakni di SATPAS Polresta Samarinda di jalan Slamet Riyadi No 1, Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda. Selain itu, bagi warga Samarinda bisa datang ke Polresta Samarinda.

Perpanjangan SIM juga bisa dilakukan di Satpas keliling yang ada di tempat-tempat yang sudah ditentukan. (top)

Tags :
Kategori :

Terkait