Ponton Batu Bara Lalu Lalang di Bawah Jembatan, Pemkab Kukar Dapat Apa?

Kamis 31-12-2020,15:32 WIB
Reporter : Disway Kaltim Group
Editor : Disway Kaltim Group

Kukar, nomorsatukaltim.com - Meskipun ponton bermuatan batu bara lalu lalang di bawah Jembatan Kartanegara, ternyata tidak memberikan pemasukan maksimal bagi kas daerah Kutai Kartanegara (Kukar). Hanya sebatas dapat bagian dari pemanfaatan alur Sungai Mahakam saja, di sepanjang perairan Kukar.

Hal ini dikarenakan, urusan dan kewenangannya berada di tangan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 2 Samarinda. Termasuk fungsi keselamatan pelayaran bagi tongkang yang melewati kolong Jembatan Kartanegara.

Diketahui KSOP Kelas 2 Samarinda memberikan mandat kepada Pelindo. Sementara untuk teknis di lapangan, Pelindo bekerja sama dengan perusahaan daerah (Perusda) milik Kukar. Selaku yang punya wilayah. Dalam hal ini Perusda Tunggang Parangan (PTP). Untuk melakukan pemanduan kapal tugboat dan ponton batu bara. Yang pelaksanaannya sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

"Pemkab sudah melimpahkannya ke PTP, yang mengelola ketentuannya perusahaan daerah," ujar Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Sunggono pada Disway Kaltim, Kamis 31 Desember 2020.

Selain dari pada itu, Kukar tidak mendapatkan kontribusi lainnya. Karena pemerintah pusat dalam hal ini KSOP Kelas 2 Samarinda telah memungut PNBP sewa perairan.

Sehingga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar tidak bisa melakukan "pemungutan" retribusi secara langsung ke perusahaan yang melewati kolong Jembatan Kartanegara.

Yang dilakukan PTP pun dengan menyediakan jasa Tug Assist. Untuk memastikan ponton batu baru tidak menabrak struktur Jembatan Kartanegara. Dari kontribusi itulah yang didapat oleh Pemkab Kukar. (mrf/ava)

Tags :
Kategori :

Terkait