Gadis 17 Tahun Dilecehkan 3 Teman Prianya

Rabu 30-12-2020,20:01 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

Samarinda, NomorSatuKaltim.com - Pelecehan seksual kembali terjadi di Samarinda. Mentari --bukan nama sebenarnya-- langsung dicerca sejumlah pertanyaan oleh ibunya usai pulang ke rumah. Semalaman ibunya dibuat khawatir. Karena anaknya itu tak pulang ke rumah. Terakhir, Mentari berpamitan berjalan dengan teman prianya berinisial MA (19).

Karena alasan itu, sang ibu melontarkan pertanyaan. Dengan wajah murung, Mentari hanya mengatakan semalam menginap dirumah temannya yang memiliki masalah. Tentu saja jawaban singkat ditambah gelagat buah hatinya yang mendadak berubah itu menambah rasa curiga. Ia meminta putrinya untuk berkata jujur. "Awal jalannya sama pelaku berinisial MA, ngakunya mau ngajak makan. Enggak pulang semalaman korban ini (Mentari), jadinya ibunya curiga," kata Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol Bambang Budiyanto melalui Kanit Reskrim, Iptu Purwanto, Rabu (30/12/2020). Gadis 17 tahun yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) itu akhirnya berkata jujur. Menerangkan jika semalam dirinya menjadi korban pelecehan seksual dari ketiga teman prianya. Perbuatan tak senonoh ketiga pemuda yang bermukim di kawasan Kecamatan Palaran ini dilakukan pada Senin (28/12/2020) lalu. Di salah satu guest house di kawasan Sungai Kunjang. Sebelum ketiganya melancarkan aksi tercelanya, tindakan cabul itu sudah rencanakan. Selain MA, ada dua pelaku yang sudah menunggu di dalam kamar guest house, yakni AF (20) dan AR (19). "MA sempat beralasan mau mampir ke rumah dahulu untuk ambil uang. Ternyata, malah dibawa ke guest house. AF dan AR sudah di dalam. Korban ini sempat digerayangi, sempat melawan juga, ternyata korban ini lagi halangan jadi diantar pulang lagi oleh MA," beber Purwanto. Tindakan amoral ketiga pemuda itu akhirnya dilaporkan ke Polsek Sungai Kunjang. Tak butuh waktu lama, masih di hari yang sama (29/12/2020), pukul 23.00 Wita, ketiga pelaku diringkus. MA dijemput petugas di kediamannya, sedangkan AF dan AR diringkus di tempat kerjanya di kawasan Samarinda Seberang. "Sedang kami proses dan masih dalam penyidikan," pungkasnya. Akibat tindakan tercelanya, para pelaku dijerat dengan pasal 76 e jo pasal 82 Undang-Undang (UU) RI tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU (Perppu) nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun kurungan bui. (aaa/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait