Mengaku Korban, Kurir 302 Pil Ekstasi di Samarinda Ditangkap
Minggu 27-12-2020,19:15 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal
Samarinda, NomorSatuKaltim.com - Di tengah perayaan natal, Polsek Sungai Pinang meringkus seorang pengedar narkoba jenis ekstasi. Dari tangan pelaku, yang belakangan diketahui bernama Luthfi itu, polisi berhasil mengamankan 302 butir pil ekstasi senilai Rp180 juta.
Diduga, pil ekstasi berwarna biru dengan logo menyerupai merek mobil Mercedes Benz itu hendak diedarkan di Kota Tepian. Namun belum sempat aksinya selesai, pria 24 tahun itu keburu ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang. Tepatnya di kawasan Jalan Kebun Agung, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara, Jumat (25/12/2020) pukul 16.30 Wita.
Kepada awak media, Lutfi mengaku kalau barang haram itu bukanlah kepemilikannya. Ia hanya bernasib sial. Sebab dipaksa oleh orang tak dikenal yang tiba-tiba menghubunginya.
"Itu bukan punya saya pak. Saya enggak tahu apa-apa, saya korban juga pak. Barang bukan punya saya," ucap pria asal Balikpapan itu, Minggu (27/12/2020) siang tadi.
Kata Lutfi, dirinya berkunjung ke Kota Tepian pada Kamis (24/12/2020) untuk berlibur seorang diri.
"Saya sudah satu hari di Samarinda, saya buat status WA, tiba-tiba dia chat saya pak. Ngajak ketemuan," ulas Lutfi.
Pria yang dimaksud Lutfi itu diketahui berinisial IN dan TH. Meski kedua pria itu memiliki nomor ponsel Lutfi, namun pria berperawakan cungkring ini mengaku tak begitu mengenal IN dan TH.
"Waktu itu HP saya ditahan, motor juga mau ditahan. Saya disuruh bawa HP dia saja, HP saya disuruh di-charge. Saya bertiga sama dua temannya ke sana. Tiba-tiba pas sudah di sana mereka enggak ada," kata Lutfi lagi.
Kala itu, Lutfi kebingungan sebab ditinggal seorang diri. Ditambah lagi ia hanya dibekali satu ponsel merek Nexcom berwarna hitam biru. Dari ponsel yang dibawanya, Lutfi mendapatkan telepon dari IN dan TH. Keduanya meminta Lutfi mengambil sebuah helm yang berada di bibir jalan.
"Saya disuruh ambil helm yang ada kotaknya di dekat gapura. Saya enggak kenal sama mereka. Baru hari itu saya ketemunya. Saya ke Samarinda jalan-jalan. Habis Salat Jumat saya ketemu. Enggak ada dijanjikan apa-apa," jelasnya.
Usut punya usut, gelagat mencurigakan Lutfi kala itu telah masuk dalam radar kepolisian. Meski mengaku menjadi korban, namun polisi tak mempercayai ucapan Lutfi begitu saja. Mengetahui keberadaan polisi, Lutfi yang mengendarai motor Yamaha Mio J bernopol DP 6559 BC warna merah putih langsung tancap gas dan melarikan diri. Aksi kejar-kejaran pun sempat terjadi.
"Kemudian pada saat di belokan, orang tersebut (Lutfi) terjatuh. Kemudian anggota menangkap orang tersebut dan mengamankan helm yang di dalamnya berisi kotak merek GUCCI, setelah dibuka, kotak tersebut berisi 302 butir ekstasi dengan berat 103,6 gram," kata Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rengga Puspa Saputro.
Setelah ditahan dengan barang bukti pil haram tersebut, Lutfi segera digelandang polisi menuju Polsek Sungai Pinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami masih lakukan penyidikan terkait asal muasal barang bukti, peran pelaku, dan memburu rekanannya," pungkas Rengga. (aaa/zul)
Tags :
Kategori :