Lelang Cepat bukan Lambat

Kamis 24-12-2020,10:06 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

PERCEPATAN pelaksanaan pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2021, jadi perbincangan publik. Intruksi Bupati Berau Nomor 392/2020 dinilai tergesah-gesah. Bermuatan politis. Khususnya percepatan pengerjaan proyek di Kabupaten Berau.

Plt Bupati Berau Agus Tantomo menyikapi terkait Intruksi Bupati Berau Nomor 392/2020 yang dituding bermuatan politis. Dia mengatakan, setiap tahun bupati mengeluarkan instruksi yang sama. Hanya dalam bentuk surat edaran. Sebagai intruksi kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera melakukan pelelangan atau pengadaan barang dan jasa. "Instruksi itu (percepat lelang) juga bukan atas kemauannya saya pribadi, melainkan permintaan secara tertulis dari LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elekronik)," ujarnya, Rabu (23/12). Instruksi itu menindaklanjuti pemerintah pusat untuk mempecepat lelang anggaran 2021. Bahkan, kata dia, boleh dilelang setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun depan disepakati. "Kita mengetok APBD 2021 itu sekira November. Artinya APBD itu sudah boleh di lelang. Faktanya, sampai saat ini belum ada lelang," bebernya. Saat melakukan rapat koordinasi melalui meeting zoom di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) pada 15 Desember lalu, rapat itu tentang evaluasi penyerapan APBD 2020. Dengan menampilkan data serapan anggaran kabupaten/kota se-Indonesia. "Dalam data itu, Berau berada di urutan 16 dari 356 kabupaten/kota yang daya serapnya sangat rendah. Ini sangat memalukan bagi saya. Bukan tahun itu saja, melainkan tahun sebelumnya juga begitu," jelasnya. Sementara di media sosial, sebut Agus, apa yang dilakukan merupakan hal yang salah. Padahal, jika mengikuti instruksi presiden seharusnya sudah lelang. Seperti Balikpapan dan beberapa daerah di Kalimantan Utara (Kaltara), sudah melaksanakan lelang kegiatan di APBD 2021. Bahkan, dirinya memberi waktu minggu kedua Januari 2021 sudah lelang. Meskipun, itu terlambat. "Daripada terlalu terlambat, lebih baik dilakukan Januari. Karena sebelumnya selalu dilakukan pertengahan tahun. Saya berusaha, kondisi ini tidak terjadi lagi di tahun depan. Kalau Berau jadi daerah yang daya serapnya rendah, malu kita," tuturnya. Perlu dipahami, indikator keberhasilan kinerja kepala daerah, mampu melakukan serapan anggaran secara maksimal. Pun sebaliknya, jika anggaran tidak mampu diserap optimal, dianggap tidak berprestasi. "Ini setiap tahun. Makanya setiap tahun ada serapan anggaran. Tapi tiap tahun serapan tidak maksimal, karena kebijakan dilakukan tidak cukup keras. Dan saya memiliki kesempatan sekarang untuk memperbaiki itu," terangnya. “Seharusnya, awal tahun sudah dilaksanakan lelang. Jika dilaksanakan pertengahan tahun, maka masa kerja sangat singkat, karena harus selesai sebelum habis tahun atau tutup anggaran,” tambahnya. Terkait jabatan sebagai Plt bupati yang dinilai melanggar aturan dalam menerbitkan instruksi percepatan pengadaan barang dan jasa? Agus menjawab, bukan dirinya saja yang melakukan kebijakan itu. Namun, beberapa daerah yang dijabat seorang Plt bupati juga melakukan hal yang sama. "Artinya, kalau ada usaha pemerintah daerah melakukan percepatan lelang atau percepatan serapan anggaran, itu hal positif dan harus didukung. Bukan disalah-salahkan. Ini harus dipahami. Yang benar itu, lelang cepat bukan lambat," ucapnya. Dalam instruksi juga disebutkan, agar segera menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan masing-masing OPD, selambat-lambatnya 22 Desember 2020. Jika tidak ada, maka akan diberikan sanksi. Namun diakuinya, untuk sanksi belum dirumuskan. Sanksi tergantung seberapa berat pelanggaran yang dilakukan. Dan itu, tidak bisa diputuskan oleh Plt bupati saja, namun akan minta pendapat ke bagian hukum. "Jika sedang apakah nantinya penundaan kenaikan pangkat, penundaan kenaikan gaji berkala. Jadi memang belum bisa kami jawab sekarang apa sanksinya. Tergantung berat ringan pelanggaran yang dilakukan," pungkasnya. Menyikapi itu, Ketua DPC Asosiasi Pelaksana Konstruksi Nasional (Aspeknas) Berau, Andi Sawega menyampaikan, sangat mengapresiasi dan mendukung langkah cepat dan tegas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau, dalam mengeluarkan instruksi percepatan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2021. Namun, perlu diingat dan menjadi catatan penting. Alasan instruksi dikeluarkan mengacu pada Surat Edaran (SE) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30/2020 tentang Pelaksanaan Pengumuman Rencana Umum Pengadaan Melalui Aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP). Sebelum tahun anggaran 2021 berjalan. Di mana, percepatan ini diutamakan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi usaha mikro dan usaha kecil dalam menjalankan usahanya. Ini semua, kata dia, jelas tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan dan ditandatangani pada 4 November 2020 tersebut. “Artinya, yang diutamakan mempercepat realisasi pekerjaan paket-paket kecil yang bersifat penunjukan langsung, belanja langsung dan sebagainya. Yang manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh pelaku UMKM,” tegasnya kepada Disway Berau, Rabu (23/12). Lanjutnya, dalam memperluas peran serta usaha mikro dan usaha kecil, dengan menetapkan sebanyak-banyaknya paket usaha kecil. Juga perlu diingat prinsip-prinsip efisiensi, persaingan usaha yang sehat, kesatuan sistem dan kualitas kemampuan teknis. Kemudian, meningkatnya penggunaan produk barang dan jasa hasil produksi dalam negeri. “Kalau lokal di Berau, semakin banyaklah pelaku usaha UMKM yang memanfaatkan keberadaan pengusaha-pengusaha lokal. Contohnya, belanja material bangunan untuk kegiatan konstruksi, cukup belanja di toko-toko bangunan yang ada di Berau,” jelasnya. “Begitu juga misalnya, dengan pengadaan barang dan lainnya. Bisa ambil di toko elektronik, sembako atau toko jenis lainnya. Saya rasa toko-toko di Berau sudah cukup lengkap dan murah harga jualnya,” tambahnya. Dalam petunjuk singkat yang dituangkan ke dalam surat edaran, percepatan itu untuk pemberdayaan pelaku UMKM secara maksimal di masa-masa pandemik COVID-19 ini. Bagaimana pengguna angaran atau kuasa pengguna anggaran (PA/KPA) harus memastikan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyusun paket-paket pengadaan barang dan jasa yang diperuntukan bagi usaha mikro dan kecil dengan memanfaatkan aplikasi LSE, untuk pengadaan bernilai paling sedikit di atas Rp 50 juta sampai Rp 200 juta. Dan aplikasi belanja langsung pengadaan untuk pengadaan yang bernilai paling banyak Rp 50 juta. Sehingga, jangan sampai surat edaran disalahartikan untuk penekanan percepatan lelang pada kegiatan-kegiatan berskala menengah ke atas. Juga harus diperhitungkan tahapan realisasinya di lapangan kedepannya jika semakin meningkat penularan COVID-19. “Untuk itu, kami meminta pengawasan terhadap instruksi tersebut dilakukan oleh semua pihak, utamanya aparatur pengawasan intern pemerintah atau APIP dalam hal ini Inspektorat Berau,” pungkasnya. *ZZA/JUN/APP
Tags :
Kategori :

Terkait