TANJUNG SELOR, DISWAY – Pemprov Kaltara kembali akan mengawal penerbitan legalitas atau pengakuan hutan adat. Apalagi, penerbitan legalitas memerlukan waktu yang panjang. Selain itu, kata Kepala Bidang Penyuluhan Pemberdayaan Masyarakat dan Hutan Adat Dinas Kehutanan (Dishut) Kaltara, Bastiang, jika menyerahkan seluruhnya pada masyarakat adat, dapat dipastikan penerbitan legalitas hutan adat sangat sulit terealisasi. Karena legalitas berjenjang dari tingkat kabupaten/kota hingga pemerintah pusat. “Potensi hutan adat di Kaltara berdasarkan data dari Direktorat PKTHA Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, mencapai 1.570.924 hektare (Ha). Potensi di Kaltara menjadi yang paling besar daripada provinsi lain,” ujarnya, belum lama ini. Meskipun potensi dimiliki sangat besar, hingga penghujung 2020 ini, pengakuan hutan adat di Kaltara belum ada progres yang signifikan. Meski sebelumnya sudah ada beberapa lokasi yang tahap pengakuannya mendekati final, kenyataannya saat ini belum juga mendapat angin segar. “Kemarin sempat ada yang sudah sedikit lagi bisa turun SK-nya di Malinau. Tapi sampai sekarang belum ada kabar lanjutan dari kementerian. Kami masih coba komunikasikan terus,” ujarnya. Secara teknis, Pemprov Kaltara tidak bisa berbuat banyak. Apalagi, progres pengakuan hutan adat ada di tangan pemerintah kabupaten. Terutama yang menyangkut penerbitan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengakuan Masyarakat Hukum Adat beserta lokasi teritorial mereka. Menurutnya, tanpa adanya regulasi tersebut, dapat dipastikan menjadi penghambat untuk melangkah ke tahapan selanjutnya. Terutama saat berada di Kementerian Kehutanan. “Kalau perda untuk pengakuannya sudah ada. Tapi tidak termasuk kawasan mereka. Seperti di Nunukan ada di Krayan dan juga Lumbis. Tapi mereka belum membuat peta kawasannya secara mendetail,” katanya. Sampai saat ini, capaian jumlah perhutanan sosial (PS) di Kaltara, dikatakan Bastiang, sudah ada 30 SK hak pengelolaan hutan oleh masyarakat melalui skema perhutanan sosial. Tersebar di lima kesatuan pengelolaan hutan. Yakni Tarakan, Nunukan, Bulungan, Malinau, dan KTT. Yang diterbitkan pemerintah pusat sampai 2019 lalu. Secara rinci, disebutkan Bastiang, 30 SK perhutanan sosial ini terbagi dalam bentuk hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat dan kemitraan kehutanan. */ZUH/REY
Kawal Legalitas Hutan Adat
Rabu 23-12-2020,11:37 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 17-02-2026,14:41 WIB
Kecelakaan Maut di Jalan Juanda Samarinda, Satu Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk Tangki
Selasa 17-02-2026,12:00 WIB
PBNU: Awal Ramadan Indonesia 19 Februari, Hanya Amerika Utara 18 Februari
Selasa 17-02-2026,14:12 WIB
Cuaca Diprediksi Mendung, Sore Ini Rukyatul Hilal Awal Ramadan Dilaksanakan di Balikpapan Islamic Center
Selasa 17-02-2026,15:41 WIB
Persiapan Jelang Ramadan, Pemkab PPU Siapkan Operasi Pasar dan Jamin Stok Pangan Aman
Selasa 17-02-2026,16:07 WIB
Pemkab Paser Larang Aktivitas THM dan Batasi Jam Operasional Kafe Selama Ramadan
Terkini
Rabu 18-02-2026,09:00 WIB
Tiba di AS, Presiden Prabowo Siap Ikuti KTT Perdana Dewan Perdamaian Gaza
Rabu 18-02-2026,08:30 WIB
Nasib Apes Pemilik Toko Kelontong di Balikpapan, Baru Jadi TKP Pembunuhan Malah Kemalingan
Rabu 18-02-2026,08:00 WIB
Viral Protes Warga soal Jalan AW Syahrani, DPU Balikpapan Buka Suara
Rabu 18-02-2026,07:01 WIB
Tenun dan Batik Ditarget Jadi Motor Ekonomi Kampung di Berau
Rabu 18-02-2026,06:02 WIB