Pengadilan Tinggi Kaltim Banjir Prestasi, Putus Ratusan Perkara Banding
Senin 21-12-2020,08:00 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal
SAMARINDA, nomorsatukaltim.com - Ratusan perkara banding telah diputus oleh Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur (PT Kaltim). Totalnya, mencapai 534 perkara. Angka itu terdiri dari empat kategori perkara banding, yang diadili selama 2020 di PT Kaltim.
Namun dari jumlah itu, PT Kaltim masih menyisakan 48 perkara banding, yang baru dapat diputuskan, di awal 2021 mendatang. Hal tersebut diungkap Ketua PT Kaltim, Sutoyo saat dikonfirmasi media ini, Minggu (20/12/2020) siang.
Sutoyo merincikan empat kategori perkara banding yang telah diputus pihaknya. Di antaranya, ada perkara pidana banding, perkara pidana anak banding, perkara perdata banding dan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) banding. Untuk perkara pidana banding, sebanyak 338 perkara sepanjang tahun ini. Dari jumlah itu, sebanyak 308 perkara telah diputuskan. Dan ada sisa 17 perkara yang akan diputuskan di awal 2021.
Lalu perkara pidana anak, total ada sebanyak 17 perkara yang masuk dan telah diputuskan di 2020. Selanjutnya, ada 226 perkara perdata banding yang masuk. Sementara yang telah diputuskan pengadilan tinggi ini sebanyak 202 perkara. Sedangkan 24 perkara lainnya, baru dapat diputuskan di awal 2021.
Terakhir ada 20 perkara tipikor banding di 2020. Sebanyak 15 perkara telah diputuskan, sedangkan sisanya baru akan diputuskan di awal 2021.
"Angka perkara yang telah diputuskan ini, merupakan hasil dari perkara yang masuk sejak di 1 Januari hingga 16 Desember 2020. Dari jumlah tersebut, ada yang perkaranya masih berlangsung dan selesai di tahun depan (2021)," jelas Sutoyo ditemui di ruang kerjanya.
Lanjut Sutoyo mengatakan, total perkara banding itu berasal dari 13 Pengadilan Negeri tingkat Kabupaten/Kota di bawah PT Kaltim, yang terdapat di wilayah Kaltim dan Kaltara.
"Kami sebagai lembaga peradilan, telah memeriksa dan mengadili perkara tersebut, dengan berbagai putusan," sambungnya.
Dalam kesempatan itu, Sutoyo turut menyampaikan berbagai pencapaian PT Kaltim di 2020. Selain menyelesaikan putusan perkara banding, sejumlah penghargaan turut diperoleh PT Kaltim. Yakni terkait pengelolaan anggaran serta transparansi mengadili suatu perkara. Tepatnya di medio Agustus, PT Kaltim mendapatkan piagam penghargaan terkait Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) 2020, sebagai juara harapan pertama kategori Pengadilan Tinggi Nasional.
Kemudian di Desember, PT Kaltim berhasil memboyong lima piagam penghargaan sekaligus. Di antaranya, penghargaan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kaltim. Yang diberikan kepada PT Kaltim sebagai Satuan Kerja Rekonsiliasi Laporan Keuangan tahun anggaran 2020, terbaik kedua.
PT Kaltim mendapatkan penghargaan tingkat pertama dalam kategori penyampaian Arsip Data Komputer (ADK) Rekonsiliasi tercepat oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Samarinda. Penghargaan peringkat kedua kembali diemban PT Kaltim, terkait penyampaian ADK Rekonsiliasi tercepat tingkat Provinsi Kaltim.
Lalu, peringkat kedua dalam kedua penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara tercepat di Aplikasi Sistem Pengelolaan Rekening Terintegrasi (SPRINT). Penghargaan yang sama kembali diraih di peringkat ketiga.
"Selama ini, apa yang kita lakukan secara transparan. Jadi kalau mau lihat suatu perkara, bisa langsung membuka web SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PT Kaltim, di sana kita bisa tahu sampai dimana proses peradilannya, sudah diputus kapan, semua tercantum jelas di web kami," pungkasnya. (aaa/zul)
Tags :
Kategori :