Tindak Tegas

Sabtu 19-12-2020,10:19 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

TANJUNG REDEB, DISWAY - Tak ada lagi toleransi. Bagi pelanggar protokol kesehatan. Tindakan tegas akan dilakukan tim gabungan. Sanksi dan denda.

Pelanggar tak diberi pembinaan lagi. Seperti sebelumnya. Sesuai hasil rapat koordinasi dan evaluasi Penanganan COVID-19, Kamis (17/12). Bahkan penegak Perbup Berau Nomor 52 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Pengendalian COVID-19 melakukan razia. Di tempat yang sudah ditentukan. Sekretaris Satpol PP, Mustafa mengaku, penegakan selama ini telah sampai pada tahap penindakan. Meski belum didenda, namun pelanggar disanksi fisik. "Lebih 200 orang yang masuk daftar pelanggar. Mereka dibina. Namun jika melanggar lagi, langsung didenda. Tapi kalau keputusannya langsung denda, kita siap melaksanakan," ujarnya," Kamis (17/12). Hanya saja menurut Mustafa, dalam penegakan aturan, ada pelaku usaha mengakali petugas. Saat razia taat aturan, setelahnya tak disiplin lagi. Sementara Kapolres Berau, Edy Setyanto Erning Wibowo melalui Paur Humas, Ipda Suradi menegaskan, akan membubarkan kegiatan yang mendatangkan keramaian. Karena kasus COVID-19 semakin melonjak. Jika sebelumnya operasi yustisi diberikan imbauan dan pembinaan, kini tidak ada lagi. “Dilakukan pada siapa pun yang tidak memakai masker atau tidak mematuhi protokol kesehatan,” tegasnya. Pihaknya pun menegaskan tidak akan mengeluarkan izin keramaian bagi siapapun yang hendak melakukan kegiatan keramaian. Kegiatan kumpul-kumpul pada perayaan tahun baru 2021 ditiadakan. “Apabila tetap melakukan kegiatan kumpul-kumpul, maka akan dibubarkan," tandasnya. Diketahui, Plt Bupati Berau, Agus Tantomo telah meminta tim gabungan penegakan Perbup Berau melakukan razia. Dan menindak pelanggar prokes. (*)
Tags :
Kategori :

Terkait