Tak Ada Izin Keramaian

Jumat 18-12-2020,10:06 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

KEPUTUSAN Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Berau, dalam Rapat Evaluasi Penanganan COVID-19 Kamis (17/12), bakal ditindaklanjuti sesegera mungkin. Termasuk Polres Berau.

Polres Berau akan membubarkan kegiatan yang mendatangkan keramaian. Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo melalui Paur Humas Ipda Suradi menyebut, itu adalah dampak peningkatkan kasus COVID-19 di Bumi Batiwakkal. “Ruangan dan fasilitas rumah sakit pun terbatas. Sedangkan saat ini ruang perawatan dan isolasi hampir penuh. Para tenaga kesehatan dan medis pun mulai kewalahan,” ungkapnya. Jika sebelumnya saat operasi yustisi diberikan imbauan dan pembinaan terhadap pelanggar protokol kesehatan. Kini tidak ada lagi. Siapapun yang melanggar akan diberikan sanksi atau denda. Sesuai dengan yang tercantum dalam Peraturan Bupati Berau Nomor 52 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Pengendalian COVID-19. “Hal tersebut akan dilakukan pada siapa pun yang tidak memakai masker atau tidak mematuhi protokol kesehatan,” bebernya. Pihaknya pun menegaskan tidak akan mengeluarkan izin keramaian bagi siapapun yang hendak melakukan kegiatan keramaian. Perayaan Natal dan kegiatan kumpul-kumpul pada perayaan tahun baru 2021. “Apabila tetap melakukan kegiatan kumpul-kumpul, maka akan dibubarkan bersama Tim Satgas COVID-19 Kabupaten Berau dan tentunya akan dikenakan sanksi,” tegasnya. Tak henti-hentinya, Polres Berau mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, melakukan social distancing, tidak nongkrong dulu dan selalu mencuci tangan serta memakai masker. “Apabila merasa bergejala, segera laporkan. Jangan malu, jangan sungkan. Ini demi kebaikan kita bersama,” tukasnya. DENDA LANGSUNG Sesuai instruksi Plt Bupati Berau Agus Tantomo, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan melakukan penindakan tegas bagi warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan sesuai Perbup Nomor 52 Tahun 2020. Sekretaris Satpol PP Berau, Mustafa mengatakan, pelanggar prokes akan dikenakan denda sebesar Rp 150 ribu dan sanksi sosial yakni membersihkan fasilitas umum sesuai perbup tersebut. "Perlu diingat, tidak ada lagi pembinaan melainkan langsung denda di tempat. Jadi masyarakat harus patuh dalam menerapkan prokes," jelasnya. Diterangkannya, bertambahnya angka COVID-19 di Kabupaten Berau dikarenakan kurang sadarnya masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. Yakni tidak disiplin menggunakan masker, tidak menjaga jarak, masih menghadiri kegiatan yang sifatnya mengumpulkan orang banyak tanpa menerapkan protokol kesehatan yang baik. Satpol PP diakuinya setiap 8 jam melakukan patroli di sejumlah titik di Tanjung Redeb, untuk mengimbau masyarakat agar tetap mematuhi prokes, khususnya penggunaan masker ketika berada di luar rumah, jaga jarak dan cuci tangan sesering mungkin. Sebab diakuinya, masih banyak masyarakat yang abai dengan protokol kesehatan. "Karena masih banyak masyarakat Berau yang menganggap prokes tidak begitu penting. Padahal penerapan prokes ini penting sekali untuk mencegah bertambahnya penularan pandemik COVID-19 di Kabupaten Berau. Apalagi penularan COVID sekarang semakin bertambah secara signifikan," jelasnya. Ketika disinggung sejumlah tempat keramaian, seperti di Jalan Pulau Derawan dan Jalan Ahmad Yani, serta tempat keramaian lainnya apakah akan ditutup kembali atau tetap dibuka. Mustafa mengatakan, hingga sampai saat ini belum ada kebijakan yang mengarah ke sana. "Tapi kami tetap melaksanakan prokes di wilayah-wilayah itu. Untuk penutupan tempat yang biasanya ramai dikunjungi, pasti akan ada pembahasan lebih lanjut dan surat edaran yang dikeluarkan pemerintah daerah. Saat ini hanya perayaan natal dan tahun baru tidak boleh dilakukan," pungkasnya. *FST/*/ZZA
Tags :
Kategori :

Terkait