Diintai Sepekan, Rumah Transaksi Sabu Digerebek

Kamis 17-12-2020,20:27 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

Samarinda, NomorSatuKaltim.com - Sepekan lamanya polisi mengintai sebuah rumah di Jalan Dayak Besar, Kelurahan Bukuan, Kecamatan Palaran. Rumah itu disewa oleh SD (39) dan AD (24). Dan dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu.

Setelah mengantongi informasi yang cukup, polisi menyambangi rumah tersebut pada Selasa (15/12/2020) pukul 20.30 Wita. Namun saat tiba, polisi hanya mendapati AD yang sedang duduk di beranda rumahnya. Saat digeledah, petugas hanya menemukan sebuah ponsel di dalam kantong celananya. Tak ingin para pelaku bisa lepas bebas dan kembali memasarkan sabu, polisi mencari keberadaan rekan AD. Diduga seluruh kristal memastikan dibawa oleh rekannya. "Awalnya kami amankan satu tersangka saja yang ada di rumah itu. Pelaku (AD) yang kami amankan awal ini sedang komunikasi dengan rekannya. Mau antar sabu lagi," kata Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, AKP Adhika Dharmasena melalui, Kanit Sidik Iptu Abdillah Dalimunthe. Kepada petugas, AD mengaku hanya sebagai kurir. Dan, akan bekerja setelah ada pembeli yang datang ke rumah sewaannya atau pesanan melalui ponselnya. "Dia (AD) ini perannya sebagai kurir, sedangkan sabu itu dibawa temannya yang lain, namanya SD," jelasnya. Setelah mengintrogasi AD, diketahui SD bermukim di Jalan Gunung Sari, Gang Sentosa, RT 36, Kelurahan Bukuan, Palaran. Saat disambangi, benar saja kecurigaan petugas. Enam poket sabu seberat 2,54 gram ditemukan di balik kulkas. Selain itu, di dalam kantong celana, polisi menemukan uang sebesar Rp 300 ribu. Diduga hasil dari penjualan kristal mematikan. "Semua sabu itu tersimpan dalam satu plastik. Memang sengaja disembunyikan di belakang kulkas. Kalau mau jual baru dibawa ke rumah sewaan," beber Dalimunthe. Ditemukannya sabu, membuat kedua pelaku hanya bisa terdiam. Tanpa bisa melawan, keduanya dibawa ke Polresta Samarinda. "Kami akan dalami lagi dari mana asal sabu ini. Untuk keduanya kami kenakan Pasal 112, 114 Undang-Undang Narkotika," tukasnya. (aaa/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait