Disdikbud Persiapkan Belajar Tatap Muka

Kamis 17-12-2020,11:05 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

TANJUNG SELOR, DISWAY – Pembelajaran tatap muka tahun ajaran 2020/2021 di masa pandemik COVID-19, sedang dipersiapkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltara. Setiap sekolah, juga diakui Plh Kepala Disdikbud Kaltara, Firmananur, sedang melakukan persiapan, untuk memenuhi daftar periksa atau checklist sebagaimana diatur dalam keputusan bersama Menteri Pendidikan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.

“Masing-masing sekolah juga membentuk tim yang mengurusi pembelajaran dan tata ruang kelas. Serta mengurusi kesehatan, keamanannya, dan kepelatihan,” ujar Firman, kemarin. Menurutnya, pemberian izin pelaksanaan pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan, sedianya dilakukan oleh masing-masing pemerintah daerah, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama provinsi, dan/atau kantor Kemenag kabupaten/kota. Sesuai dengan kewenangannya. “Pembelajaran tatap muka akan dilakukan secara serentak dalam satu wilayah provinsi atau kabupaten, namun bertahap per wilayah kecamatan, desa, atau kelurahan,” ujarnya. Rencananya pembelajaran tatap muka akan dilaksanakan pada awal 2021. “Untuk kesiapan sekolah dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka, saat ini sekolah juga melakukan kesepakatan dengan komite sekolah dan berkomunikasi dengan orangtua siswa,” ungkap Firmananur. “Kalau semuanya menyatakan siap, maka masing-masing sekolah membuat permohonan kepada gubernur melalui Disdikbud, yang disertai dengan pernyataan kesiapannya,” lanjutnya. Nantinya, kata Firman, akan dianalisa dan diperiksa. Dan, apabila sekolah benar-benar siap akan diberikan izin belajar tatap muka. “Tapi, kalau ada sekolah yang belum siap, kami tidak akan diberikan izin. Dan, tidak memaksa untuk melakukan pembelajaran tatap muka,” ujarnya. Apabila pembelajaran tatap muka belum dapat dilaksanakan di satuan pendidikan, maka pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya, dapat memberikan izin kepada satuan pendidikan, untuk melakukan pembelajaran tatap muka di luar lingkungan satuan pendidikan, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. “Intinya, pemberian izin ini dilakukan dengan mempertimbangkan banyak faktor,” ucapnya. Faktor itu, adalah tingkat risiko penyebaran COVID-19 di wilayah tersebut, kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka, sesuai dengan daftar periksa, akses terhadap sumber belajar atau kemudahan belajar dari rumah, kondisi psikososial peserta didik, kebutuhan layanan pendidikan bagi peserta didik yang orangtua walinya bekerja di luar rumah, ketersediaan akses transportasi yang aman dari dan ke satuan pendidikan, tempat tinggal warga satuan pendidikan, mobilitas warga antarprovinsi, antarkabupaten/kota, antarkecamatan, dan antarkelurahan atau desa, dan kondisi geografis daerah. Dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan, dilaksanakan melalui dua fase. Yakni masa transisi berlangsung selama 2 bulan. Sejak dimulainya pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan, dan jadwal pembelajaran mengenai jumlah hari dalam seminggu, serta jumlah jam belajar setiap hari dilakukan dengan pembagian rombongan belajar, yang ditentukan oleh satuan pendidikan dengan tetap memperhatikan kondisi kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan. “Setelah masa transisi selesai, apabila kepala daerah atau Kanwil Kemenag provinsi atau Kantor Kemenag kabupaten/kota tidak mencabut pemberian izin pembelajaran tatap muka, maka satuan pendidikan masuk dalam masa kebiasaan baru,” terangnya. Dituturkan Firman, pemerintah daerah, Kanwil Kemenag provinsi atau Kantor Kemenag kabupaten/kota, sesuai dengan kewenangannya, wajib memberhentikan kembali pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan melakukan belajar dari rumah apabila ditemukan kasus konfirmasi positif di satuan pendidikan. “Pemberhentian pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan, berdasarkan evaluasi bersama Satgas Penanganan COVID-19 setempat, dapat dilakukan serentak atau bertahap dalam satu wilayah desa atau kelurahan atau per wilayah kecamatan, atau kabupaten/kota sesuai dengan risiko penyebaran COVID-19,” ujarnya. HMS/REY
Tags :
Kategori :

Terkait