Perayaan Tahun Baru 2021, AGM: Jangan Berkerumun

Rabu 16-12-2020,15:07 WIB
Reporter : Disway Kaltim Group
Editor : Disway Kaltim Group

PPU, nomorsatukaltim.com – Secara tersirat, Pemkab PPU tidak melarang warganya merayakan malam pergantian tahun. Tapi dengan catatan, tidak boleh terlalu ramai. Tidak boleh ada kerumunan yang sampai membeludak. Atau konsekuensi besar bakal menanti.

Situasi pandemi COVID-19 di Penajam Paser Utara (PPU) sendiri masih mengkhawatirkan. Melihat dari jumlah warga yang terpapar. Kasus pasien terpapar memang sempat turun beberapa bulan lalu. Namun jumlahnya naik lagi. Diyakini PPU sedang masuk fase kedua penularan COVID-19. Seperti yang terjadi di beberapa daerah lain di Indonesia.

Jumlah kasus pasien terkonfirmasi positif COVID-19 dari tanggal 22 Maret sampai dengan 14 Desember 2020 totalnya ada 241 Kasus. 190 kasus di antaranya sudah sembuh, atau terkonfirmasi negatif. Lalu ada 9 orang yang meninggal dunia.

Sedangkan yang masih dirawat, ada 11 kasus. Menjalani isolasi di RSUD Ratu Aji Putri Botung. Ada juga yang dirawat di RSUD Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan. Sisanya, ada 31 orang yang menjalani isolasi mandiri.

Mirisnya lagi, dari sekian warga yang dirawat itu ada 3 pasien yang masih bayi. Ada lagi satu keluarga yang terpapar. Situasi ini menjadikan PPU berada di zona hampir merah. Atau oranye.

Atas kondisi ini, Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud (AGM) menegaskan kembali. Agar masyarakat patuh terhadap kebijakan yang telah ia keluarkan. Yaitu Perbup nomor 38 tentang penerapan protokol kesehatan (prokes) di wilayah PPU.

Namun begitu, ia tak membatasi gerak masyarakat dalam beraktivitas keseharian.

"Tetap harus mengikuti instruksi. Saya tidak pernah setuju dengan namanya keramaian. Melihat keadaan sekarang, (sebenarnya) kita tak perlu takut sekali. Tapi kita tetap jangan menyepelekan," katanya, Senin, 14 Desember 2020.

Aturan ini juga berlaku untuk perayaan malam tahun baru 2021. Yang sudah lazim terjadi di PPU. Bakal ada perayaan besar-besaran oleh warga. Di mana masyarakat kerap berkumpul di titik-titik tertentu untuk membuat keramaian.

Semisal menggelar konser, konvoi kendaraan, pesta kembang api di kawasan pantai, dan lainnya. Karena sulit membendung keinginan warga untuk bersuka cita, meski masih dalam masa pandemi. AGM bakal membuat surat edaran. Yang intinya boleh merayakan tahun baru. Tapi tidak melibatkan terlalu banyak orang.

"Saya akan keluarkan surat edaran. Kalau kumpul-kumpul, mungkin boleh saja. Tapi jangan sampai ada kerumunan yang memudahkan penularan COVID-19," urainya.

Jika masih ada yang ngotot. Alias tetap menggelar acara ramai-ramai. Maka siap-siap saja ditindak aparat.Hal itu, menurutnya, mau tidak mau dilakukan.

AGM bilang, PPU akan berkaca pada kejadian di Jakarta. Di mana pesta pernikahan yang digelar salah satu tokoh agama di sana. Dihadiri banyak orang dan membuat polemik sampai sekarang. Karena dianggap melanggar prokes.

"Kita belajar dari sana. Jadi bukan antara suka atau tidak sukanya kepala daerah. Tapi itu sudah aturan yang berlaku di Indonesia. Jadi tidak ada alasan, jika ada yang ditindak, kita juga sudah melihat. Ada contohnya sudah,” jelas AGM.

Terpisah, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) PPU, Andi Israwati Latief juga menyerukan hal serupa. Ia masih berpegang pada instruksi bupati yang diamanatkan ke padanya.

Jadi, tempat-tempat wisata secara tegas masih ditutup. Karena memang biasanya, spot-spot yang menjadi titik kumpul perayaan pergantian tahun itu terjadi di tempat wisata. Seperti di pantai-pantai di sepanjang Kecamatan Penajam.

Tags :
Kategori :

Terkait