Tak Lunasi Tunggakan Pajak Air Tanah, Siap-Siap Disegel

Kamis 12-09-2019,22:28 WIB
Reporter : Benny
Editor : Benny

Muhammad Hakim. (Andrie/diswaykaltim)

Balikpapan, Diswaykaltim.com - Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Balikpapan membeber angka tunggakan pajak air tanah.

Terhitung hingga September 2019 ada 10 pengembang perumahan dan 7 perusahaan yang belum membayar. Total nilai tunggakan mencapai Rp 200 juta lebih.

Hal ini diungkapkan Kabid Pendataan dan Penetapan BPPRD Balikpapan, Muhammad Hakim.

Hakim menjelaskan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2019 tentang pajak air dalam tanah. Seluruh usaha kecil, menengah maupun besar jika memanfaatkan air dalam tanah wajib menyetorkan pajak.

"Mereka kan sudah enggak bayar berbulan-bulan. Bahkan ada yang hampir setahun. Kalau ditotal ya sekitar 200an juta," ujar Muhammad Hakim, Kamis (12/9/2019).

Selain menunggak, juga ada perumahan dan perusahaan yang belum memegang izin pemanfaatan air tanah.

Menyikapi itu, Hakim mengimbau untuk segera mendaftar ke BPPRD agar memperoleh izin sebagai wajib pajak. Begitu juga bagi yang menunggak untuk segera melunasi.

"Ya kalu masih begitu terus akan kami segel. Sudah ada kok yang kami lakukan penyegelan. Rencana minggu depan kalo masih tidak menggubris surat teguran kami," jelasnya. (k/bom/eny)

Tags :
Kategori :

Terkait