Dilarang Berseragm tanpa KTA

Senin 14-12-2020,10:36 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

TANJUNG REDEB – Satuan pengamanan (satpam) memiliki kewenangan kepolisian terbatas. Sehingga diwajibkan memiliki kartu tanda anggota (KTA). Tanpa KTA, satpam dilarang menggunakan seragam.

Hal itu ditegaskan Direktur Pembinaan Masyarakat (Dirbinmas) Polda Kaltim, Kombespol Hari Muharram Firmansyah melalui Kasubdit Bin Satpam Polsus Polda Kaltim, AKBP Ruskan. Menurutnya, Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 4 Tahun 2020 tentang pengamanan swakarsa, satpam diwajibkan memiliki KTA serta memiliki kompetensi dan kualifikasi sesuai pendidikannya. “Jika tidak memiliki KTA, maka satpam itu tidak punya kewenangan kepolisian terbatas. Dan dilarang mempunyai atau menggunakan seragam Satpam. KTA terdaftar di Mabes Polri dan Polda,” ujarnya, Sabtu (12/12). Disebutkan pula, Pasal 17 Perpol Nomor 4 Tahun 2020 disebutkan, satpam harus mengikuti aturan dan tidak bisa sewenang-wenang saat melakukan tugas kepolisian terbatas. Hal ini kata dia, wajib menjadi perhatian serius bagi pihak yang menggunakan jasa satpam. "Perlu digarisbawahi terkait KTA ini. Semua yang menggunakan satpam harus bisa memfasilitasi mendapatkan KTA. Dengan cara melakukan pelatihan dan pendidikan yang dilaksanakan Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP)," jelasnya. Dengan adanya KTA, satpam sudah memiliki status legal. Untuk itu lanjutnya, perusahaan wajib memperhatikan satpamnya yang belum memiliki KTA. Diminta untuk mengikutkan pendidikan guna mendapatkan lisensi. ”Satpam itu sekarang harus jelas, sehingga harus mengikuti diklat atau pendidikan kilat, minimal mendapatkan sertifikat Satpam Gada Pratama," katanya. Ruskan menambahkan, pihaknya selaku pembina akan menguatkan pengendalian dan pengawasan melalui inspeksi mendadak di Kaltim. Jika dalam sidak ada satpam yang tidak memiliki KTA, maka akan diberikan teguran. Tetapi jika teguran tidak dipedulikan, maka BUJP yang mempekerjakan satpam itu akan dipanggil Polda Kaltim. "Begitu juga pengguna jasa BUJP dipanggil. Jika tidak diindahkan, SIO (surat izin operasional) bisa saja dicabut. SIO diperoleh karena sanggup menaati semua aturan yang telah ditetapkan," tuturnya. Terpisah, Indrawati, pimpinan salah satu perusahaan di Berau yang kini mempunyai Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) mengatakan, sudah bisa menyelenggarakan pendidikan dasar satpam di Berau. Satpam yang ingin memiliki lisensi untuk mendapatkan KTA tidak perlu keluar daerah lagi. Bahkan saat ini pihaknya tengah melakukan pendidikan kepada 48 satpam, di Hotel Cantika Swara, Tanjung Redeb. “Tidak perlu keluar daerah atau keluar kota untuk pendidikan dasar (Diksar) atau pelatihan Gada Pratama. Saat ini kami melakukan pendidikan kepada 48 satpam, 5 di antaranya satpam dari luar daerah,” ujarnya, Minggu (13/12). Perempuan yang akrab disapa Iin ini menambahkan, pendidikan yang seharusnya digelar 2 minggu, dipersingkat. Mengingat masih pandemik COVID-19. “Biasanya dilaksanakan selama 14 hari dengan pola 232 jam pelajaran. Sekarang hanya seminggu saja,” katanya. (ZZA)
Tags :
Kategori :

Terkait