Usai Tenggak Miras, Pemuda Cabuli Gadis Remaja 18 Tahun
Jumat 11-12-2020,21:44 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal
SAMARINDA, nomorsatukaltim.com - Matahari baru beranjak, tatkala SA (18) akhirnya pulang ke rumah. Sejak semalam, kedua orang tuanya dibuat begitu cemas. Lantaran remaja 18 tahun ini yang pamit tak memberikan kabar bepergian ke mana.
Di pagi itu, SA pulang dihantarkan seorang pria. Sedari SA turun dari motor, kedatangannya itu sudah disambut ayah dan ibunya di depan pintu rumah. Dengan keadaan kacau, remaja 18 tahun itu nampak berlari kecil menghampiri kedua orang tuanya.
Sosok pria yang mengantarkan SA pulang, ikut menyusul di belakangnya. SA seketika menangis, sembari memeluk erat tubuh kedua orang tuanya. Sang ayah yang dibuat kebingungan pun lantas bertanya, apa yang sudah terjadi pada putrinya tersebut.
Dengan sesenggukan, SA langsung menunjuk wajah pria yang mengantarkannya pulang itu. SA tegas berucap. Menyebut pria tersebut telah menodainya. Mendengar ucapan sang putri, ayah SA pun langsung naik pitam.
Singkatnya, pria yang belakangan diketahui berinisial BM itu langsung dibawa ayah SA ke kantor polisi. Pria 24 tahun itu pun kini mendekam di balik jeruji besi.
Sepenggal kisah di atas diceritakan oleh Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Yuliansyah, melalui Kanit PPA Iptu Teguh Wibowo. Disebutkannya, BM merupakan warga kecamatan Samarinda Kota, yang telah melakukan tindak pencabulan terhadap kekasih yang baru dipacarinya sebulan belakangan ini.
Semuanya berawal, dari perkenalan dua sejoli melalui media sosial Facebook. Kedekatan mereka kemudian berujung pada jalinan asmara. Sejak berpacaran, keduanya tak pernah berjumpa. Hingga akhirnya, Sabtu (5/12/2020) malam, keduanya membuat janji pertemuan untuk pertama kalinya.
Kala itu, BM menjemput SA dari kediamannya di kawasan Kecamatan Tenggarong seberang, Kutai Kartanegara. Pria yang kesehariannya bekerja di perusahaan tambang batu bara itu, mengajak remaja ini untuk menikmati malam minggu berkeliling di Kota Tepian.
Malam semakin larut, namun BM tak langsung mengantarkan SA pulang. Ia justru membawa pacarnya itu ke indekos milik temannya di Kecamatan Samarinda Seberang. Di perjalanan, BM lebih dulu membeli minuman keras (miras) anggur merah.
"Saat itu, tersangka tanya ke korban. Kamu bisa minum (miras) enggak. Si korban bilang, bisa. Setelah beli, mereka ke kos. Di sana bersama-sama mereka meminum anggur merah itu," ungkap Teguh saat dikonfirmasi media ini, Jumat (11/12/2020).
Saat asyik berduaan di kamar kos, keduanya pun terbawa suasana dengan saling beradu ciuman. BM seketika terangsang. Jari jemarinya langsung merajai tubuh kekasihnya itu. Namun saat BM berusaha menyetubuhi, gadis remaja ini lantas melawan. Singkatnya, karena perbuatan cabul BM, SA pun meminta untuk segera dihantarkan pulang.
"Upaya ini dilakukan si pemuda sebanyak tiga kali, tetapi si wanita terus melawan dan minta diantar pulang ke rumahnya," sambungnya.
Perbuatan cabul BM ini dilakukan pada Minggu (6/12/2020) dini hari sekitar pukul 02.00 Wita. Saat tiba di rumah, SA langsung memberitahu keluarganya sambil menangis kalau dirinya dicabuli.
"Saat diantar pulang, sebelumnya si wanita tadi sudah mengirimkan pesan singkat kepada orang tuanya untuk minta dijemput di depan rumah," imbuhnya.
Mengetahui hal itu, keluarga SA pun langsung mengamankan tersangka yang sehari-harinya bekerja sebagai helper di salah satu perusahaan tambang.
"Si pemuda diamankan keluarga si wanita, diserahkan kepada kami untuk ditindak lanjuti. Saat kami melakukan pemeriksaan, serta alat bukti yang ada, memang benar si pemuda sudah melakukan pencabulan," pungkasnya.
Sementara itu, BM yang diwawancarai awak media mengakui perbuatannya memaksa korban untuk bersetubuh. Dia mengaku menyesal lantaran terpengaruh minuman keras.
"Saya coba tiga kali, terakhir dia mau teriak. Karena takut didengar orang, saya langsung antar pulang. Saya menyesal," singkatnya.
Atas perbuatannya itu, BM dijerat polisi dengan pasal 290 KUHP tentang pencabulan, dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan bui. (aaa/zul)
Tags :
Kategori :