DPMD Klaim 100 Persen

Jumat 11-12-2020,11:03 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

TANJUNG SELOR, DISWAY – Dana desa 2020 yang sebesar Rp 482,6 miliar, telah disalurkan 100 persen. Yakni untuk 447 desa yang ada di Kaltara.

“Kemarin (Rabu, 9/12), sudah ditransfer dananya oleh Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara (KPPN) Tanjung Selor, ke rekening 42 desa yang tersisa di wilayah zona 3 Kabupaten Nunukan, untuk penyaluran tahap 3. Hari ini (kemarin), dana desa sudah bisa dicairkan oleh desa,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kaltara, Amir Bakry, Kamis (10/12). Ia mengharapkan dengan telah tersalurkannya dana desa yang bersumber dari APBN tersebut, dapat dimanfaatkan dengan baik. Antar lain untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT), padat karya tunai, dan pemberdayaan masyarakat yang dapat menjadi stimulus ekonomi di desa, guna mendukung pemulihan ekonomi nasional. Diketahui, untuk 2021, alokasi dana desa secara nasional meningkat. Sejalan dengan peningkatan alokasi dana desa tersebut, membuat alokasi dana desa di Kaltara turut meningkat. Peningkatan ini, diarahkan untuk meningkatkan kinerja pelaksanaan dana desa, serta mendukung pemulihan ekonomi dan sektor prioritas. Seperti pengembangan TIK, pariwisata, dan ketahanan pangan. Alokasi dana desa untuk 447 Desa di Kaltara, akan disalurkan melalui 3 KPPN. Yaitu KPPN Tanjung Selor, KPPN Tarakan, dan KPPN Nunukan. “Alokasi dana desa pada tahun anggaran 2021, meningkat sebanyak Rp 503 miliar,” sebut Amir Bakry. Sebagai informasi, ada dua prioritas penggunaan dana desa pada tahun depan. Pertama, adalah pemulihan perekonomian desa. Seperti program padat karya tunai, jaring pengaman sosial berupa BLT, pemberdayaan UKM, serta pengembangan potensi desa. Kedua, adalah pengembangan sektor prioritas seperti pengembangan TIK melalui desa digital, program ketahanan pangan, pariwisata melalui desa wisata, peningkatan infrastruktur, dan program kesehatan nasional, untuk pencegahan penyakit menular dan penurunan stunting di desa. “Dalam hal terdapat permasalahan desa yang mendapat alokasi dana desa pada 2021, Menteri Keuangan dapat melakukan penundaan dan atau penghentian penyaluran dana desa,” ujar Amir. HMS
Tags :
Kategori :

Terkait