5 Raperda Jadi Prioritas Kaltim, Apa Saja?
Kamis 10-12-2020,20:15 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal
SAMARINDA, nomorsatukaltim.com - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim menetapkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang menjadi prioritas. Lima Raperda tersebut yakni Raperda ketahanan keluarga, perlindungan terhadap tenaga kerja lokal, kepemudaan, tata cara penyusunan APBD Kaltim, dan tentang pemberdayaan masyarakat pedesaan.
Ketua Bapemperda Kaltim, Muspandi mengatakan penetapan itu sudah melalui kesepakatan DPRD dan biro hukum.
“Tapi hari ini, ada 12 yang masuk Propemperda dan ada tiga yang kumulatif,” katanya, Selasa (8/12/2020).
Muspandi menjelaskan, ada tujuh inisiatif dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim. Dan dua yang menjadi luncuran terhadap perubahan bentuk badan hukum Perusda yang harus dimasukkan kembali. Pasalnya, hingga sampai saat ini belum mendapatkan persetujuan dari Paripurna DPRD Kaltim.
“Tentu kalau ada yang baru, nanti akan dibicarakan lebih lanjut. Itu nanti berkaitan dengan pengusul, apakah dari DPRD atau dari komisi-komisi. Itu kalau ada yang baru,” jelasnya.
Selanjutnya, ada 12 Raperda yang jadi program di tahun depan (2021) baik inisiatif DPRD maupun yang diajukan oleh Pemprov Kaltim.
Dengan demikian, total yang akan disampaikan pada rapat paripurna pada tanggal 14 Desember 2020 mendatang sebanyak 15 buah Raperda. Dia menjelaskan biro hukum sudah bersepakat dengan Bapemperda, sehingga, daftar kesepakatan itu akan diajukan ke Menteri Dalam Negeri melalui gubernur.
“Yang sudah masuk ke Propemperda siap semua. Baik dari naskah akademik hingga draft Raperdanya. Jadi tidak ada yang namanya titip judul ataupun kegiatan yang belum siap,” tegasnya.
Selain itu, Muspandi menuturkan, penetapan Raperda menjadi Peraturan Daerah (Perda) baru satu. Sehingga hal itu menjadi evaluasi dan catatan agar pembahasan Propemperda tahun berikutnya harus maksimal.
“Insyallah akan ada tambahan sebanyak enam retribusi dan ada tiga dibahas di komisi, KEK Maloy, Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (RP3KP), dan Rencana Zona Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K),” tuturnya.
Pada triwulan pertama DPRD harus menuntaskan empat buah Raperda. Dua diantaranya inisiatif dari DPRD Kaltim dan dua lainnya dari Pemprov Kaltim. Dengan begitu 15 buah Raperda ditargetkan harus selesai pada tahun depan.
“Jika memungkinkan dibagi dua. Tetapi kalau tidak, maka dari DPRD Kaltim satu dan pihak Pemprov Kaltim kita dorong tiga untuk triwulan pertama,” pungkasnya. (tor/yos)
Tags :
Kategori :